Muslimah



MUSLIMAH CANTIK BERMAHKOTA RASA MALU

Muslimah cantik, menjadikan malu sebagai mahkota kemuliaannya…” (SMS dari seorang sahabat)

Membaca SMS di atas, mungkin pada sebagian orang menganggap biasa saja, sekedar sebait kalimat puitis. Namun ketika kita mau untuk merenunginya, sungguh terdapat makna yang begitu dalam. Ketika kita menyadari fitrah kita tercipta sebagai wanita, mahkluk terindah di dunia ini, kemudian Allah mengkaruniakan hidayah pada kita, maka inilah hal yang paling indah dalam hidup wanita. Namun sayang, banyak sebagian dari kita—kaum wanita—yang tidak menyadari betapa berharganya dirinya. Sehingga banyak dari kaum wanita merendahkan dirinya dengan menanggalkan rasa malu, sementara Allah telah menjadikan rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاء

“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah no. 4181. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,

الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَر

“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”(HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 1/73. Al Hakim mengatakan sesuai syarat Bukhari Muslim, begitu pula Adz Dzahabi)

Begitu jelas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan teladan pada kita, bahwasanya rasa malu adalah identitas akhlaq Islam. Bahkan rasa malu tak terlepas dari iman dan sebaliknya. Terkhusus bagi seorang muslimah, rasa malu adalah mahkota kemuliaan bagi dirinya. Rasa malu yang ada pada dirinya adalah hal yang membuat dirinya terhormat dan dimuliakan.

Namun sayang, di zaman ini rasa malu pada wanita telah pudar, sehingga hakikat penciptaan wanita—yang seharusnya—menjadi perhiasan dunia dengan keshalihahannya, menjadi tak lagi bermakna. Di zaman ini wanita hanya dijadikan objek kesenangan nafsu. Hal seperti ini karena perilaku wanita itu sendiri yang seringkali berbangga diri dengan mengatasnamakan emansipasi, mereka meninggalkan rasa malu untuk bersaing dengan kaum pria.

Allah telah menetapkan fitrah wanita dan pria dengan perbedaan yang sangat signifikan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam akal dan tingkah laku. Bahkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 228 yang artinya; ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang sepatutnya’, Allah telah menetapkan hak bagi wanita sebagaimana mestinya. Tidak sekedar kewajiban yang dibebankan, namun hak wanita pun Allah sangat memperhatikan dengan menyesuaikan fitrah wanita itu sendiri. Sehingga ketika para wanita menyadari fitrahnya, maka dia akan paham bahwasanya rasa malu pun itu menjadi hak baginya. Setiap wanita, terlebih seorang muslimah, berhak menyandang rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya.

Sayangnya, hanya sedikit wanita yang menyadari hal ini…

Di zaman ini justeru banyak wanita yang memilih mendapatkan mahkota ‘kehormatan’ dari ajang kontes-kontes yang mengekspos kecantikan para wanita. Tidak hanya sebatas kecantikan wajah, tapi juga kecantikan tubuh diobral demi sebuah mahkota ‘kehormatan’ yang terbuat dari emas permata. Para wanita berlomba-lomba mengikuti audisi putri-putri kecantikan, dari tingkat lokal sampai tingkat internasional. Hanya demi sebuah mahkota dari emas permata dan gelar ‘Miss Universe’ atau sejenisnya, mereka rela menelanjangi dirinya sekaligus menanggalkan rasa malu sebagai sebaik-baik mahkota di dirinya. Naudzubillah min dzaliik…

Apakah mereka tidak menyadari, kelak di hari tuanya ketika kecantikan fisik sudah memudar, atau bahkan ketika jasad telah menyatu dengan tanah, apakah yang bisa dibanggakan dari kecantikan itu? Ketika telah berada di alam kubur dan bertemu dengan malaikat yang akan bertanya tentang amal ibadah kita selama di dunia dengan penuh rasa malu karena telah menanggalkan mahkota kemuliaan yang hakiki semasa di dunia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/191)

Dalam sebuah kisah, ‘Aisyah radhiyyallahu ‘anha pernah didatangi wanita-wanita dari Bani Tamim dengan pakaian tipis, kemudian beliau berkata,

إن كنتن مؤمنات فليس هذا بلباس المؤمنات وإن كنتن غير مؤمنات فتمتعينه

“Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.” (disebutkan dalam Ghoyatul Marom (198). Syaikh Al Albani mengatakan, “Aku belum meneliti ulang sanadnya”)

Betapa pun Allah ketika menetapkan hijab yang sempurna bagi kaum wanita, itu adalah sebuah penjagaan tersendiri dari Allah kepada kita—kaum wanita—terhadap mahkota yang ada pada diri kita. Namun kenapa ketika Allah sendiri telah memberikan perlindungan kepada kita, justeru kita sendiri yang berlepas diri dari penjagaan itu sehingga mahkota kemuliaan kita pun hilang di telan zaman?

فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

“Nikmat Rabb-mu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 13)

Wahai, muslimah…

Peliharalah rasa malu itu pada diri kita, sebagai sebaik-baik perhiasan kita sebagai wanita yang mulia dan dimuliakan. Sungguh, rasa malu itu lebih berharga jika kau bandingkan dengan mahkota yang terbuat dari emas permata, namun untuk mendapatkan (mahkota emas permata itu), kau harus menelanjangi dirimu di depan public.

Wahai saudariku muslimah…

Kembalilah ke jalan Rabb-mu dengan sepenuh kemuliaan, dengan rasa malu dikarenakan keimananmu pada Rabb-mu…

Jogja, Jumadil Ula 1431 H
Penulis: Ummu Hasan ‘Abdillah
Muroja’ah: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Referensi:
Yaa Binti; Ali Ath-Thanthawi
Al Hijab; I’dad Darul Qasim

***







PERAN BESAR SEORANG IBU -1

Oleh : Ustadz Abdullah Taslim,MA

بسم الله الرحمن الرحيم

Agama Islam sangat memuliakan dan mengagungkan kedudukan kaum perempuan, dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)

Dalam ayat lain, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) [Lihat keterangan Syekh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasatul Fadhilah, hlm. 17]

Sebagaimana Islam juga sangat memperhatikan hak-hak kaum perempuan dan mensyariatkan hukum-hukum yang agung untuk menjaga dan melindungi mereka. [Lihat kitab Al-Mar'ah, bayna Takrimil Islam wa Da'awat Tahrir, hlm. 6]

Syekh Shaleh Al-Fauzan berkata, “Wanita muslimah memiliki kedudukan (yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas (yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan nasihat-nasihat yang khusus bagi kaum wanita [Misalnya dalam hadits shahih riwayat Al-Bukhari, no. 3153 dan Muslim, no. 1468]. Bahkan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan wasiat khusus tentang wanita dalam khutbah beliau di Arafah (ketika haji wada’) [Dalam hadits shahih riwayat Muslim, no. 1218.]. Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu…. [Kitab At-Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat, hlm. 5]

Tugas dan Peran Penting Wanita

Agungnya tugas dan peran wanita ini terlihat jelas pada kedudukannya sebagai pendidik pertama dan utama generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam telah diusahakan.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya, kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat. Hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi.

Yang pertama, perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktivitas di luar (rumah).

Yang kedua, perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).

Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal:

1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti, umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…. Berdasarkan semua ini, kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki (kondisi) masyarakat.

1. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat.” [Kitab Daurul Mar`ati fi Ishlahil Mujtama', hlm. 3-4]

Makna inilah yang diungkapkan seorang penyair dalam bait syairnya,

الأم مدرسة إذا أعددتَها

أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

“Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya

Berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”[Dinukil oleh Syekh Shaleh Al-Fauzan dalam kitab Makanatul Mar`ati fil Islam, hlm. 5]

-bersambung insya Allah-

sumber :http://www.manisnyaiman.co







PERAN BESAR SEORANG IBU - 2


Oleh : Ustadz Abdullah Taslim,M.A


Bagaimana Seorang Wanita Mempersiapkan Dirinya agar Menjadi Pendidik yang Baik bagi Anak-anaknya?

Agar seorang wanita berhasil mengemban tugas mulia ini, maka dalam dirinya dia perlu menyiapkan faktor-faktor yang sangat menentukan dalam hal ini, di antaranya:

Pertama, berusaha memperbaiki diri sendiri.

Faktor ini sangat penting, karena bagaimana mungkin seorang ibu bisa mendidik anaknya menjadi orang yang baik, kalau dia sendiri tidak memiliki kebaikan tersebut dalam dirinya? Sebuah ungkapan Arab yang terkenal mengatakan,

فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ

“Sesuatu yang tidak punya tidak bisa memberikan apa-apa.” [Dinukil oleh Syekh Al-Albani dalam kitab At-Tawassul, 'Anwa`uhu wa Ahkamuhu, hlm. 74]

Maka, kebaikan dan ketakwaan seorang pendidik sangat menetukan keberhasilannya dalam mengarahkan anak didiknya kepada kebaikan. Oleh karena itu, para ulama sangat menekankan kewajiban meneliti keadaan seorang yang akan dijadikan sebagai pendidik dalam agama.

Dalam sebuah ucapannya yang terkenal, Imam Muhammad bin Sirin berkata, “Sesungguhnya ilmu (yang kamu pelajari) adalah agamamu (yang akan membimbingmu mencapai ketakwaan), maka telitilah dari siapa kamu mengambil (ilmu) agamamu.” [Muqaddimah Shahih Muslim, 1/12]

Faktor penting inilah yang merupakan salah satu sebab utama yang menjadikan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi generasi terbaik umat ini, dalam pemahaman dan pengamalan agama mereka. Bagaimana tidak? Dai dan pendidik mereka adalah nabi yang terbaik dan manusia yang paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makna inilah yang diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

وكيف تكفرون وأنتم تتلى عليكم آيات الله وفيكم رسوله

“Bagaimana mungkin (baca: tidak mungkin) kalian (wahai para sahabat Nabi), (sampai) menjadi kafir, karena ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kalian (sebagai pembimbing).” (QS. Ali Imran: 101).

Contoh lain tentang peranan seorang pendidik yang baik adalah kisah yang disebutkan dalam biografi salah seorang imam besar dari kalangan tabi’in, Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri [Beliau adalah imam besar dan terkenal dari kalangan tabi’in "senior" (wafat pada 110 H), memiliki banyak keutamaan sehingga sebagian dari para ulama menobatkannya sebagai tabi’in yang paling utama. Biografi beliau terdapat dalam kitab Tahdzibul Kamal: 6/95 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 4/563], ketika Khalid bin Shafwan [Beliau adalah Abu Bakr Khalid bin Shafwan bin Al-Ahtam Al-Minqari Al-Bashri, seorang yang sangat fasih dalam bahasa Arab. Biografi beliau terdapat dalam kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 6/226] menerangkan sifat-sifat Hasan Al-Bashri kepada Maslamah bin Abdul Malik [Beliau adalah Maslamah bin Abdil Malik bin Marwan bin Al-Hakam (wafat 120 H), seorang gubernur dari Bani Umayyah, saudara sepupu Umar bin Abdul Aziz dan meriwayatkan hadits darinya. Biografi beliau terdapat dalam kitab Tahdzibul Kamal: 27/562 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 5/241], dengan berkata, “Dia adalah orang yang paling sesuai antara segala yang disembunyikannya dengan segala yang ditampakkannya, paling sesuai ucapan dengan perbuatannya, kalau dia duduk di atas suatu urusan maka dia pun berdiri di atas urusan tersebut….”

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Maslamah bin Abdul Malik berkata, “Cukuplah (keteranganmu). Bagaimana mungkin suatu kaum akan tersesat (dalam agama mereka) kalau orang seperti ini (sifat-sifatnya) ada di tengah-tengah mereka?” [Siyaru A’lamin Nubala’, 2/576]

Oleh karena itulah, ketika seorang penceramah mengadu kepada Imam Muhammad bin Wasi’ [Beliau adalah Muhammad bin Wasi’ bin Jabir bin Al-Akhnas Al-Azdi Al-Bashri (wafat pada 123 H), seorang imam dari kalangan tabi’in "junior" yang taat beribadah dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits. Imam Muslim mengeluarkan hadits beliau dalam kitab Shahih Muslim. Biografi beliau terdapat dalam kitab Tahdzibul Kamal: 26/576 dan Siyaru A’lamin Nubala’: 6/119] tentang sedikitnya pengaruh nasihat yang disampaikannya dalam mengubah akhlak orang-orang yang diceramahinya, maka Muhammad bin Wasi’ berkata, “Wahai Fulan, menurut pandanganku, mereka ditimpa keadaan demikian (tidak terpengaruh dengan nasihat yang kamu sampaikan) tidak lain sebabnya adalah dari dirimu sendiri, sesungguhnya peringatan (nasihat) itu jika keluarnya (ikhlas) dari dalam hati maka (akan mudah) masuk ke dalam hati (orang yang mendengarnya).” [Kitab Siyaru A’lamin Nubala’: 6/122]

Kedua, menjadi teladan yang baik bagi anak-anak.

Faktor ini sangat berhubungan erat dengan faktor yang pertama, yang perlu kami jelaskan tersendiri karena pentingnya.

Menampilkan teladan yang baik dalam sikap dan tingkah laku di depan anak didik termasuk metode pendidikan yang paling baik dan utama. Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa pengaruh yang ditimbulkan dari perbuatan dan tingkah laku yang langsung terlihat terkadang lebih besar daripada pengaruh ucapan. [Lihat Al-Mu'in 'ala Tahshili Adabil 'Ilmi, hlm. 50 dan Ma'alim fi Thariqi Thalabil 'Ilmi, hlm. 124]

Hal ini, disebabkan jiwa manusia itu lebih mudah mengambil teladan dari contoh yang terlihat di hadapannya, dan menjadikannya lebih semangat dalam beramal serta bersegera dalam kebaikan. [Lihat keterangan Syekh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsir beliau, hlm. 271]

Oleh karena itulah, dalam banyak ayat Al-Quran, Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan kisah-kisah para nabi ‘alaihimus salam yang terdahulu, serta kuatnya kesabaran dan keteguhan mereka dalam mendakwahkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk meneguhkan hati Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mengambil teladan yang baik dari mereka [Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 2/611]. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وكلا نقص عليك من أنباء الرسل ما نثبت به فؤادك، وجاءك في هذه الحق وموعظة وذكرى للمؤمنين

“Dan semua kisah para rasul, yang Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu, dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 120)

Syekh Bakr Abu Zaid, ketika menjelaskan pengaruh tingkah laku buruk seorang ibu dalam membentuk kepribadian buruk anaknya, berkata, “Jika seorang ibu tidak memakai hijab (pakaian yang menutup aurat), tidak menjaga kehormatan dirinya, sering keluar rumah (tanpa ada alasan yang dibenarkan agama), suka berdandan dengan menampakkan (kecantikannya di luar rumah), senang bergaul dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya, dan lain sebagainya, maka ini (secara tidak langsung) merupakan pendidikan (yang berupa) praktik (nyata) bagi anaknya, untuk (mengarahkannya kepada) penyimpangan (akhlak) dan memalingkannya dari pendidikan baik yang membuahkan hasil yang terpuji, berupa (kesadaran untuk) memakai hijab (pakaian yang menutup aurat), menjaga kehormatan dan kesucian diri, serta (memiliki) rasa malu. Inilah yang dinamakan dengan ‘pengajaran pada fitrah (manusia)’.” [Kitab Hirasatul Fadhilah, hlm. 127--128]

Sehubungan dengan hal ini, Imam Ibnul Jauzi membawakan sebuah ucapan seorang ulama salaf yang terkenal, Ibrahim Al-Harbi [Beliau adalah imam besar, penghapal hadits, Syekhul Islam Ibrahim bin Ishak bin Ibrahim bin Basyir Al-Baghdadi Al-Harbi (wafat pada 285 H). Biografi beliau terdapat dalam Siyaru A’lamin Nubala’: 13/356]. Dari Muqatil bin Muhammad Al-’Ataki, beliau berkata, “Aku pernah hadir, bersama ayah dan saudaraku, menemui Abu Ishak Ibrahim Al-Harbi. Maka, beliau bertanya kepada ayahku, ‘Mereka ini anak-anakmu?’ Ayahku menjawab, ‘Iya.’ (Maka) beliau berkata (kepada ayahku), ‘Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka.’” [Kitab Shifatush Shafwah: 2/409]

Ketiga, memilih metode pendidikan yang baik bagi anak.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin berkata, “Yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4).” [Kutubu wa Rasa`ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin: 4/14]

Termasuk metode pendidikan yang benar adalah membiasakan anak-anak sejak dini melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya, sebelum mereka mencapai usia dewasa, agar mereka terbiasa dalam ketaatan.

Ketika menjelaskan makna hadits yang shahih tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan radhiallahu ‘anhu masih kecil [Hadits shahih riwayat Al-Bukhari, no. 1420 dan Muslim, no. 1069], Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa di antara kandungan hadits ini adalah: bolehnya membawa anak kecil ke mesjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut. [Fathul Bari: 3/355]

Syekh Bakr Abu Zaid berkata, “Termasuk (pembinaan) awal yang diharamkan (dalam Islam) adalah memakaikan –pada anak-anak kecil– pakaian yang menampakkan aurat, karena ini semua menjadikan mereka terbiasa dengan pakaian dan perhiasan tersebut (sampai dewasa). Padahal, pakaian tersebut menyerupai (pakaian orang-orang kafir), menampakkan aurat, dan merusak kehormatan.” [Kitab Hirasatul Fadhilah, hlm. 10]

Ketika ditanya, “Apakah diperbolehkan bagi anak kecil, laki-laki maupun perempuan, untuk memakai pakaian pendek yang menampakkan pahanya?,” Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menjawab, “Sudah diketahui bahwa anak kecil yang umurnya dibawah tujuh tahun, tidak dikenai hukum (larangan menampakkan) bagi auratnya, tetapi membiasakan anak-anak kecil memakai pakaian yang pendek dan menampakkan aurat (seperti) ini tentu akan membuat mereka mudah (terbiasa) membuka aurat nantinya (setelah dewasa). Bahkan, bisa jadi seorang anak (setelah dewasa) tidak malu menampakkan pahanya, karena sejak kecil dia terbiasa menampakkannya dan tidak peduli dengannya…. Maka menurut pandangan saya, anak-anak (harus) dilarang memakai pakaian (seperti) ini, meskipun mereka masih kecil, dan hendaknya mereka memakai pakaian yang sopan dan jauh dari (pakaian) yang dilarang (dalam agama).” [Kitab Majmu'atul As`ilah Tahummul Usratal Muslimah, hlm. 146]

Seorang penyair mengungkapkan makna ini dalam bait syairnya,

“Anak kecil itu akan tumbuh dewasa di atas perkara yang terbiasa (didapatkannya) dari orangtuanya.

Sesungguhnya, di atas akarnyalah, pohon itu akan tumbuh.” [Kitab Adabud Dunya wad Din, hlm. 334]

Senada dengan syair di atas, ada pepatah Arab yang mengatakan, “Barangsiapa yang ketika muda terbiasa melakukan sesuatu maka ketika tua pun dia akan terus melakukannya.” [Dinukil dan dibenarkan oleh Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Majmu'atul As`ilah Tahummul Usratal Muslimah, hlm. 43]

Keempat, kesungguhan dan keseriusan dalam mendidik anak.

Syekh Bakr Abu Zaid berkata, “Anak-anak adalah amanah (titipan Allah Subhanahu wa Ta’ala) kepada kedua orangtua atau orang yang bertanggungjawab atas urusan mereka. Maka, syariat (Islam) mewajibkan mereka menunaikan amanah ini dengan mendidik mereka berdasarkan petunjuk (agama) Islam, serta mengajarkan kepada mereka hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, dalam urusan agama maupun dunia.

Kewajiban yang pertama (diajarkan kepada mereka) adalah: menanamkan ideologi (tentang) iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab suci, para rasul ‘alaihimus salam, hari akhirat, dan mengimani takdir Allah yang baik dan buruk, juga memperkokoh (pemahaman) tauhid yang murni dalam jiwa mereka, agar menyatu ke dalam relung hati mereka. Kemudian, mengajarkan rukun-rukun Islam pada diri mereka, (selalu) menyuruh mereka mendirikan shalat, menjaga kejernihan sifat-sifat bawaan mereka (yang baik), menumbuhkan akhlak yang mulia dan tingkah laku yang baik (pada) watak mereka, serta menjaga mereka dari teman pergaulan dan pengaruh luar yang buruk.

Inilah rambu-rambu pendidikan (Islam) yang diketahui dalam agama ini secara pasti (oleh setiap muslim), yang karena pentingnya sehingga para ulama menulis kitab-kitab khusus (untuk menjelaskannya)…. Bahkan, (metode) pendidikan (seperti) ini adalah termasuk petunjuk para Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bimbingan orang-orang yang bertakwa (para ulama salaf).” [Kitab Hirasatul Fadhilah, hlm. 122]

Lebih lanjut, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menekankan pentingnya masalah ini dalam ucapan beliau, “Pada masa awal pertumbuhan anak-anak, yang selalu bersama mereka adalah seorang ibu, maka jika sang ibu memiliki akhlak dan perhatian yang baik (kepada mereka), (tentu) mereka akan tumbuh dan berkembang (dengan) baik dalam asuhannya, dan ini akan memberikan dampak (positif) yang besar bagi perbaikan masyarakat (muslim).

Oleh karena itu, wajib bagi seorang wanita yang mempunyai anak, untuk memberikan perhatian (besar) kepada anaknya dan kepada (upaya) mendidiknya (dengan pendidikan yang baik). Kalau dia tidak mampu melakukannya seorang diri, maka dia bisa meminta tolong kepada suaminya atau orang yang bertanggung jawab atas urusan anak tersebut….

Serta tidak pantas jika seorang ibu (bersikap) pasrah dengan kenyataan (buruk yang ada), dengan mengatakan, ‘Orang lain sudah terbiasa melakukan (kesalahan dalam masalah) ini, dan aku tidak bisa mengubah (keadaan ini),’ karena kalau kita terus-menerus pasrah dengan kenyataan (buruk ini), maka nantinya tidak akan ada perbaikan, sebab (dalam) perbaikan mesti ada (upaya) mengubah yang buruk dengan cara yang baik, bahkan mengubah yang (sudah) baik menjadi lebih baik (lagi), supaya semua keadaan kita (benar-benar) menjadi baik.

Selain itu, (sikap) pasrah pada kenyataan (buruk yang ada) adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Oleh karena itulah, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaumnya yang berbuat syirik (bangsa Arab jahiliyah), yang masing-masing mereka menyembah berhala, memutuskan hubungan kekeluargaan, berbuat aniaya dan melampaui batas terhadap orang lain tanpa alasan yang benar, (pada waktu itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lantas (bersikap) pasrah (pada kenyataan yang ada). Bahkan, Allah sendiri tidak mengizinkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (bersikap) pasrah pada kenyataan (buruk tersebut). Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

“Maka sampaikanlah (secara terang-terangan) segala apa yang diperintahkan (kepadamu), dan berpalinglah (jangan pedulikan) orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94).” [Kitab Daurul Mar`ati fi Ishlahil Mujtama', hlm. 14--15]

Penutup

Demikianlah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada para wanita muslimah, agar mereka menyadari mulianya tugas dan peran mereka dalam Islam, dan agar mereka senantiasa berpegang teguh dengan petunjuk-Nya dalam mendidik generasi muda Islam dan dalam urusan-urusan kehidupan lainnya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 8 Syawwal 1430 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthani, M.A

Artikel  http ://www.manisnyaiman.com



HUKUM FOTO,GAMBAR DAN LUKISAN

Oleh : Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz



Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz :

Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.

Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.


Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.


Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).


Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)


Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan 
dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).


Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).


Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).





Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).




Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).


Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).





Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.



Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).


Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).


Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).


Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut

Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).


Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.

Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”



Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.


Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.


Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).


Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.

Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman 'alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.

Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”

Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.


(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).


Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)







(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Sumber : dari FB Ummu Salwaa







Keutamaan Hijab -1


Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi dan Rasul terakhir Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Sesungguhnya perhatian islam terhadap wanita muslimah akan menemukan dalam hukum Islam perhatian sangat besar agar mereka dapat menjaga kesuciannya, serta supaya menjadi wanita yang mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.



1.Hijab itu adalah merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul.

Allah Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan firman Allah :

وَمَا كَانَ لمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إذاَ قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أمْرًا أنْ يَكُونَ لهُمُ الخِيَرَةُ مِنْ أمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” [QS Al-Ahzab: 36]

Allah juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya’.” [QS An-Nur: 31]

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” [QS Al-Ahzab: 33]

Allah berfirman:

وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” [QS Al-Ahzab: 53]

Allah berfirman:

يَا أيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ

“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” [QS Al-Ahzab: 59]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa wanita harus menutupi tubuhnya.

2.Hijab itu ‘iffah

Allah Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah berfirman:

ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ

“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu’.” [Q.S. Al-Ahzab: 59]

Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan buruk (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.



3 Hijab itu kesucian

Allah Ta’ala berfirman:

وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” [QS Al-Ahzab: 53]

Allah Ta’ala menyifati hijab sebagai simbol kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” [QS. Al-Ahzab: 32]



4. Hijab itu pelindung

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((إنَّ اللهَ حَيِيٌّ سَتِيرٌ يُحِبُّ الحَيَاءَ وَالسِّتْرَ))

“Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan.” [HR. Abu Daud no. 4014, dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani]

Sabda beliau yang lain:

(( أيَّمَا اِمْرَأَةٍ نَزَعَتْ ثِيَابَهَا في غَيْرِ بَيْتِهَا خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ))

“Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.” [HR Ahmad dan lainnya]

Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.



5.Hijab itu taqwa

Allah Ta’ala berfirman:

ياَ بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ

“Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” [Q.S. Al-A’raaf: 26]



6.Hijab itu iman

Allah Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman:

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” [Q.S. An-Nur: 31]

Allah juga berfirman:

“Dan istri-istri orang beriman.” [Q.S. Al-Ahzab: 59]

Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”



7.Hijab itu haya’ (rasa malu)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاءُ))

“Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.” [Shahîh: HR. Ibnu Mâjah (no. 4181) dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmush Shaghîr (I/13-14) dari Shahabat Anas bin Malik t . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 940)]

Sabda beliau yang lain: “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.” [Shahîh: HR.Ahmad (II/501), at-Tirmidzî (no. 2009), Ibnu Hibbân (no. 1929-Mawârid), al-Hâkim (I/52-53) dari Abû Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 495) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 3199).]

Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:

((الحَيَاءُ وَالإيمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا ، فَإنْ رُفِعَ أحَدُهُمَا رُفِعَ الآخَرُ))

“Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.” [HR. Hakim dari Ibnu Umar dengan penilaian ’shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim. Penilaian beliau ini disetuju oleh Dzahabi. Juga dinilai shahih oleh al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir, no. 1603]

8 Hijab itu ghirah (perasaan cemburu)

Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”



-shalihah-


(copas dari FB Ukhti Letty Zia)




 Keutamaan Hijab -2



Wahai ukhti muslimah!

Tidakkah anda memperhatikan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Buanglah duri dari jalan kaum muslimin.” Dan bila membuang duri dari jalan termasuk cabang iman, maka duri manakah yang lebih berat, batu di jalan atau fitnah yang merusak hati, menerbangkan akal dan menyebarkan kekejian di antara orang-orang mu’min.

Sesungguhnya tidaklah seorang lelaki muslim terkena fitnah pada hari ini karena anda yang telah memalingkannya dari mengingat Allah dan menghalanginya dari jalan yang lurus -padahal anda sanggup mencegahnya dari fitnah itu- kecuali di hari esok nanti Allah akan menghukum anda dengan adzab yang sangat pedih.

Segeralah taat kepada Allah, tinggalkan kritikan dan ejekan manusia, karena perhitungan Allah kelak sangat ketat.



Beberapa syarat hijab yang harus terpenuhi:

1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling rojih.
2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.

Jangan berhias terlalu berlebihan

Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.

Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita muslimah, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya.



Kami dengar dan kami taat

Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah Nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan.

Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرْيقٌ مِنْهُمْ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالمُؤْمِنِينَ (47) وَإذَا دُعُوا إلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ (48)

“Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” [QS. An-Nur: 47-48]



Firman Allah yang lain:

إنَّمَا كاَنَ قَوْلَ المُؤْمِنِينَ إذَا دُعُوا إلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ المُفْلِحُونَ (51) وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللهَ وَيَتَّقِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الفَائِزُونَ (52)

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” [QS. An-Nur: 51-52]

Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” [QS. An-Nur: 31] Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan beriman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.” [HR. Ibnu Abi Hatim]



Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

-shalihah-


(Diambil dari FB Ukhti Letty Zia)


Aurat Wanita di Depan Mahramnya-1


  1. Aurat adalah  kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,






  1. الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ


  1. “Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)




  1. Imam al-Mubarakfuri rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits di atas, “Dijadikan diri wanita sebagai aurat karena jika wanita muncul maka ia akan merasa malu, sebagaimana ia merasa malu melihat aurat manakala terbuka. Sehingga dikatakan bahwa maknanya wanita itu memiliki aurat.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi III/237 dan Syarah al-Arba’un al-Uswah no. 32)



  1. Karena itu, kita sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Hanya saja, Allah ta’ala telah memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada beberapa orang yang menjadi mahram kita. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,



  1. وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ النِّسَآءِ ۖ

  1. “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nuur: 31)



  1. Kita telah memahami maksud larangan menampakkan perhiasan wanita di depan yang bukan mahramnya, lalu bagaimana maksud dan aplikasi pengecualian ini terhadap orang-orang yang menjadi mahram kita? Adakah batasan aurat yang boleh ditampakkan di depan mahram?



  1. Batasan Aurat (Perhiasan) Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram



  1. Dari artikel sebelumnya, (Lihatlah Siapa Mahrammu 1, Lihatlah Siapa Mahrammu 2) kita telah mengetahui siapa saja yang termasuk mahram, dan siapa yang tidak termasuk mahram. Dalam surat an-Nuur ayat 31, Allah ta’ala membolehkan mahram melihat bagian-bagian dari perhiasan seorang wanita yang tidak boleh ditampakkan pada laki-laki yang bukan mahram. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang mendorong terjadinya percampur-bauran di antara mereka mengingat adanya hubungan kekerabatan dan amannya mereka (para mahram) dari fitnah. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/157)]



  1. Secara garis besar, ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan yang boleh dilihat oleh mahram, yaitu:



  1. Pendapat pertama: Mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian di antara pusar dan lutut, dan inilah pendapat kebanyakan ulama. [Lihat al-Mabsuuth (X/149), al-Majmuu' Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/158)]



  1. Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

  1. وَإِذَا أَنْكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَو أَجِيرَهُ فَلاَ يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَورَتِهِ، فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ عَوْرَتِهِ .

  1. “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun dari auratnya. Karena apa yang ada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.” [Hadits hasan. Riwayat Ahmad (II/187) dan Abu Dawud (no. 495)]



  1. Meskipun jika dilihat dari matan (redaksi) nya, hadits tersebut ditujukan kepada kaum lelaki, namun hadits tersebut berlaku juga bagi kaum wanita karena kaum wanita adalah saudara sekandung/belahan bagi kaum lelaki. Wanita belahan laki-laki maksudnya adalah masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam syariat, termasuk diantaranya adalah batasan aurat, menurut pendapat dia atas.



  1. Diriwayatkan pula dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu,

  1. ذَخَلْتُ أَنَا وَأَخُو عَائِشَةَ عَلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا أَخُوهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَدَعَتْ بِإِنَاءٍ نَحْوًا مِنْ صَاعٍ فَاغْتَسَلَتْ وَأَفَاضَتْ عَلَى رَأْ سِهَا وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ .



  1. “Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 251) dan Muslim (no. 320)]



  1. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara ‘Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.” [Lihat Fat-hul Baari (I/465)]



  1. Sehingga, kesimpulan dari pendapat pertama adalah mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar hingga lutut.



  1. Pendapat kedua: Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’. [Lihat Sunan al-Baihaqi (no. 9417), al-Inshaaf (VIII/20), al-Mughni (VI/554), 

  1. Al-Majmuu' Fataawaa Ibn Taimiyah (XVI/140) dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]



  1. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 193), Abu Dawud (no. 79), an-Nasa'i (I/57) dan Ibnu Majah (no. 381)]



  1. Hadits di atas difahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita. [Lihat Fat-hul Baari (I/465), 'Aunul Ma'bud (I/147) dan Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/195)]



  1. Kesimpulan dari pendapat kedua adalah bahwa mahram hanya diperbolehkan untuk melihat anggota wudhu’ seorang wanita.

  1. ***






  1. Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad

  1. Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits



  1. Maraji’:

  1.     * Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir

  1.     * Fataawaa an-Nisaa’ (Edisi Terjemah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ta’liq: Muhammad Muhammad Amir, cet. Ailah

  1.     * Fat-hul Baari bi Syarh Shahiih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani, cet. Daar al-Hadits

  1.     * Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq

  1.     * Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Pustaka at-Tibyan
  1.     * Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘AAhaadiits al-Waaridah fii an-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan




Aurat Wanita di Depan Mahramnya- 2


 Penjelasan Khusus Tentang Batasan Aurat Wanita yang Boleh Tampak di Depan Mahram

   1. Batasan aurat wanita di depan suamiAllah ta’ala memulai firman-Nya dalam surat an-Nuur ayat 31 tentang bolehnya wanita menampakkan perhiasannya adalah kepada suami. Sebagaimana telah diketahui bahwa suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat mushaharah (ikatan pernikahan). Dan suami boleh melihat dan menikmati seluruh anggota tubuh istrinya.Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat an-Nuur ayat 31, “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Maka seorang istri boleh melakukan sesuatu untuk suaminya, yang tidak boleh dilakukannya di hadapan orang lain.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Allah ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,

      وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُو جِهِمْ حَفِظُونَ ۝ إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُمَلُومِينَ ۝

      “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.” (Qs. Al-Ma’arij: 29-30)

      Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya. [Lihat al-Mabsuuth (X/148) dan al-Muhalla (X/33)]

      ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku mandi bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dan beliau sambil tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan bahwa keduanya dalam keadaan junub.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 250) dan Muslim (no. 46)]

      Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits di atas, “Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk memandang seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan hadits ini. Karena farji’ istrinya adalah halal baginya untuk dinikmati, maka dibolehkan pula baginya untuk memandang dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain.” [Lihat Aadaabuz Zifaaf (hal. 111), al-Kawaakib (579/29/1), dan Panduan Lengkap Nikah (hal. 298)]

      Jadi, tidak ada batasan bagi seorang suami untuk melihat keseluruhan aurat istrinya, termasuk kemaluannya.
   2. Batasan aurat wanita di depan wanita lainnyaAurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut. [Lihat al-Mughni (VI/562)]Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya Ahkaamun Nisaa’ (hal. 76), “Wanita-wanita jahil (yang tidak mengerti) pada umumnya tidak merasa sungkan untuk membuka aurat atau sebagiannya, padahal di hadapannya ada ibunya atau saudara perempuannya atau putrinya, dan ia (wanita itu) berkata, “Mereka adalah kerabat (keluarga).’ Maka hendaklah wanita itu mengetahui bahwa jika ia telah mencapai usia tujuh tahun (tamyiz), karena itu, ibunya, saudarinya, ataupun putri saudarinya tidak boleh melihat auratnya.”Nabi shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda,

      يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
      و في روية : وَلاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُـرْيَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عُـرْيَةِ الْمَرْأَةِ .

      “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

      Dalam riwayat lain disebutkan,

      “Tidak boleh seseorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 338), Abu Dawud (no. 3392 dan 4018), Tirmidzi (no. 2793), Ahmad (no. 11207) dan Ibnu Majah (no. 661), dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu "anhu]

      Makna “uryah ( عـرية) (aurat) pada hadits di atas adalah tidak memakai pakaian (telanjang). [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 100)]

      Adapun mengenai batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita kafir, maka sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada selain muslimah, karena lafazh أو نسآئهن yang tercantum dalam surat an-Nuur ayat 31 adalah dimaksudkan kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum kuffar tidak termasuk ke dalam ayat tersebut, sehingga wanita muslimah tetap wajib untuk berhijab dari mereka. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284), Tafsir al-Qurthubi (no. 4625), Fat-hul Qaadir (IV/22) dan Jilbab Wanita Muslimah (hal. 118-119)]

      Ada juga ulama yang berpendapat bahwa lafazh “أو نسآئهن bermakna wanita secara umum, baik dia seorang muslimah ataupun seorang wanita kafir. Dan kewajiban berhijab hanyalah diperuntukkan bagi kaum lelaki yang bukan mahram, sehingga tidak ada alasan untuk menetapkan kewajiban hijab di antara wanita muslimah dan wanita kafir. [Lihat Jaami' Ahkaamin Nisaa' (IV/498), Durus wa Fataawaa al-Haram al-Makki (III/264) dan Fataawaa al-Mar'ah (I/73)]

      Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran dan keselamatan -insya Allah- adalah pendapat pertama, karena pada awal ayat tersebut (Qs. An-Nuur: 31), Allah ta’ala memulai perintah hijab dengan lafazh وقل للمؤمنت yang artinya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah…“. Maka lafazh selanjutnya, yaitu أو نسآئهن lebih dekat maknanya kepada wanita-wanita dari kalangan kaum muslimin. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]
   3. Batasan aurat wanita di depan para budakDi dalam ayat di atas, disebutkan أو ما ملكت أيمنهن atau budak-budak yang mereka miliki…”, di mana maksud ayat ini mencakup budak laki-laki maupun wanita. [Lihat al-Mabsuuth (X/157]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa seorang budak boleh melihat majikan wanitanya (dalam hal ini maksudnya adalah bertatap muka) karena kebutuhan. [Lihat Majmuu' al-Fataawaa (XVI/141)]Jadi seorang budak diperbolehkan melihat aurat majikan wanitanya sebatas yang biasa nampak, dan tidak lebih dari itu.
   4. Batasan aurat wanita di depan orang yang tidak memiliki hasrat (syahwat) terhadap wanitaImam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan lafazh أوِ التبعين غير أولى الإربة من الرجال, , “Maknanya adalah para pelayan dan pembantu yang tidak sepadan, sementara dalam akal mereka terdapat kelemahan.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)]Maksudnya adalah orang-orang tersebut tidak memiliki hasrat terhadap wanita disebabkan usianya yang sudah lanjut, kelainan seksual (banci), atau menderita penyakit seksual (impoten/lemah syahwat). [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/165)]Jika melihat realita pada zaman sekarang ini, orang-orang tersebut memang tidak akan berhasrat kepada wanita, namun mereka memiliki kecenderungan untuk menceritakan keadaan kaum wanita kepada orang lain yang memiliki hasrat kepada wanita, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah secara tidak langsung. Oleh karena itu, hendaklah para wanita tidak membuka aurat mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.
   5. Batasan aurat wanita di depan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita

      Maksud lafazh أو الطـفـل الذين لم يظهروا على عورت النسآء adalah anak yang masih kecil dan tidak mengerti tentang keadaan kaum wanita dan aurat mereka. Anak yang belum memahami aurat, tidak mengapa bila dia masuk ke ruangan wanita. Adapun jika anak tersebut telah memasuki masa pubertas atau mendekatinya, di mana dia mulai mengerti tentang semua itu, dan dapat membedakan antara wanita yang cantik dan yang tidak cantik, maka dia tidak boleh lagi masuk ke dalam ruangan wanita. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (III/284)] 

Catatan Penting

Berikut ini adalah beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam hal batasan aurat seorang wanita yang boleh ditampakkan di depan para mahram, yaitu:

   1. Seorang mahram, kecuali suami wanita tersebut, boleh melihat perhiasan seorang wanita -berdasarkan pada penjelasan terdahulu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak syak (ragu) dan tidak ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini bahwa hal itu terlarang hukumnya. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/159)]
   2. Seorang wanita boleh menanggalkan pakaiannya jika dia merasa aman dari kemungkinan adanya orang-orang asing yang dapat melihatnya dan ditempat orang-orang yang terpercaya (khusus yang menjadi mahramnya), di mana orang-orang tersebut mengetahui ketentuan-ketentuan Allah sehingga mereka menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah. [Lihat Panduan Lengkap Nikah (hal. 103) dan tambahan penjelasan secara khusus dalam Syarah al-Arba'un al-Uswah (no. 26)]
   3. Dan hendaknya seorang wanita tetap memelihara hijabnya dan menjaga auratnya kecuali yang biasa nampak darinya, di depan seluruh mahramnya -kecuali suami-, agar muru’ah (kehormatan) dan “iffah (kesucian diri) dapat senantiasa terjaga.

Seorang wanita muslimah harus senantiasa memperhatikan hal-hal yang dapat menjerumuskannya ke dalam lembah kemaksiatan. Dia diharuskan untuk menjaga dirinya dari fitnah yang dilancarkan setan dari berbagai penjuru. Untuk itu, rasa malu lebih wajib untuk dimiliki oleh kaum wanita, sehingga dengannya seorang wanita muslimah dapat menjadi uswah (teladan) bagi saudarinya yang lain dalam berakhlaqul karimah.

Wallahu a’lam wal musta’an.

***
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Maraji’:

    * Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
    * Fataawaa an-Nisaa’ (Edisi Terjemah), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ta’liq: Muhammad Muhammad Amir, cet. Ailah
    * Fat-hul Baari bi Syarh Shahiih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani, cet. Daar al-Hadits
    * Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
    * Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Pustaka at-Tibyan
    * Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir
    * Syarah al-Arba’uun al-Uswah Min al-Ahaadiits al-Waaridah fii an-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan








Bahaya Kholwat  (1)




Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3]

Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]

Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]

Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]

Apakah yang dimakasud dengan mahram??

Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]

Dari  definisi ini maka diketahui bahwa
1.      (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)
2.      (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam
3.      (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan
4.      (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]

Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan.[10]

Peringatan:

Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.”[11]

-Bersambung insya Allah-

Penulis: Ustadz Firanda, Lc, MA



Bahaya Kholwat (2)




Apakah yang dimaksud dengan khalwat?

Anas bin Malik berkata, جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي

“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai”[12]

Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,

باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس

“Bab : Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak”

Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “dihadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain[13] “Maka Nabipun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak)”. Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia”

Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak”

Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan,

1.      Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang disekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya”[14]

2.      Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia.[15]

Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:

((والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء))

“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”[16]

Jadi khalwat yang diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.

Jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka’??,

Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat di antara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khlawat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.

Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahram) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه  “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menahan syahwatnya”[17]

Sa’id bin Al-Musayyib berkata, : لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على النساء ”Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku takutkan adalah para wanita”[18]

Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata,

ما أيس الشيطان من شيء الا أتاه من قبل النساء، ثم قال سعيد (وهو بن أربع وثمانين سنة وقد ذهبت احدى عينيه وهو يعشى بالأخرى) ما من شيء أخوف عندي من النساء

“Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun) :Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita”[19]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.[20]

Abdurrouf Al-Munawi mengomentari hadits ini, ((Hal ini dikarenakan seorang wanita tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk, dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.

Ibnu Abbas berkata, لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من قبل النساء “Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa mendatang”.

Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli fikh maka merekapun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak hadiah tersebut. Istrinyapun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk dimakan pada hari ini?”, Fudhailpun menimpali, “Permisalan antara aku dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi tersebut telah tua maka merekapun menyembelihnya. Demikianlah aku, kalian engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih Fudhail”))[21]

Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib berkata, ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء “Tidaklah aku takut pada sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para wanita”, para sahabat beliau berkata, يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم “Wahai Abu Muhammad, orang yang sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanitapun tidak menghendakinya!”. Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah aku katakan kepada kalian”[22]

‘Ato’ berkata, لو ائتمنت على بيت مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء “Jika aku diberi kepercayaan untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin diriku dari seorang budak wanita yang cantik”

Imam Ad-Dzahabi mengomentari perkataan ‘Ato ini, صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان “Sungguh benar perkataan ‘Ato’ –semoga Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”[23]

Maka sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal tahun 239 H), من كان بالله أعرف كان منه أخوف  “Barangsiapa yang lebih mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah”[24]. Lihatlah para salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di masjid[25], demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya, كان المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة “Masjid adalah tempat tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling baik sholatnya”[26]. Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu fitnah wanita???

Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.

قيل له أن بعض الناس يجالس النسوان ويقول أنا معصوم في رؤيتهن فقال ما دامت الأشباح باقية فإن الأمر والنهي باق والتحليل والتحريم مخاطب بهما ولن يجترئ على الشبهات إلا من يتعرض للمحرمات

Dikatakan kepada Abul Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka”. Iapun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya untuk jatuh dalam hal-hal yang haram“[27]


Peringatan:

1.      Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin.[28]

2.      Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam rangka untuk berhati-hati[29]

3.      Berkhalwat dengan seorang amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat tersebut untuk kemaslahatan ngajar mengajar atau pendidikan . Imam Ahmad berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau tidak berjalan bersamanya di jalan”. Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar daripada fitnah wanita perawan”[30]. Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod”[31]. Berkata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata “Aku tidak memandangnya dengan syahwat” maka ia telah berdusta”[32]. Berkata Imam An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah) amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga ada (jika berkhalwat dengan amrod”[33]

-Bersambung insya Allah-

Penulis: Ustadz Firanda, Lc, MA






Bahaya Kholwat (3)




Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahram

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu, demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki ajnabi)

Berkata Imam An-Nawawi, “Tidak ada perbedaan tentang diharamkannya berkhalwat antara tatkala sholat maupun di luar sholat”[34]

Imam An-Nawawi berkata, “Berkata para sahabat kami (yang bermadzhab Syafi’i), jika seorang pria mengimami seorang wanita yang merupakan mahramnya dan berkhalwat dengannya maka tidaklah mengapa dan sama sekali tidak makruh karena boleh baginya untuk berkhalwat dengannya di luar shalat. Dan jika ia mengimami seorang wanita ajanabiah dan berkhalwat dengannya maka hukumnya adalah haram…dan jika ia mengimami banyak wanita yang ajnabiah dengan kondisi berkhalwat bersama mereka maka ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya hal itu…karena para wanita yang berkumpul biasanya tidak memungkinkan seorang laki-laki untuk berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap salah seorang dari mereka dihadapan mereka. Imamul Haromain dan penulis buku Al-‘Uddah menukil bahwasanya Imam As-Syafii menyatakan bahwa diharamkannya seorang pria mengimami beberapa wanita kecuali diantara wanita tersebut ada mahram pria tersebut atau istrinya. Dan Imam As-Syafii meyakinkan akan haramnya berkhalwatnya seorang pria dengan para wanita kecuali jika ada mahram pria tersebut bersama mereka”[35]

Renungkanlah betapa tegasnya Imam As-Syafii dalam pengharaman kholwat antara wanita dan pria, sampai-sampai beliau mengharamkan seorang laki-laki mengimami para wanita (dalam keadaan berkhalwat dengan mereka) kecuali jika ada diantara wanita tersebut mahrom sang imam atau istri sang imam. Padahal ini dalam keadaan beribadah yang sangat agung (yaitu sholat) yang tentunya orang yang sedang sholat jauh dari pikiran-pikiran yang kotor, selain itu sang imam pun berada di depan dan para wanita berada dibelakangnya sehingga ia tidak melihat mereka, namun demikian Imam Syafi’i tetap mengharamkan hal ini.

Berkata As-Sarkashi, “…Kemakruhan (atau keharoman) hal ini (menurut Imam As-Syafi’i-pen) tidak akan hilang hingga ada diantara para wanita tersebut mahrom mereka, sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat mengimami mereka di rumah mereka, Anaspun berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan aku dan seorang anak yatim di belakangnya (pada shaf pertama) dan menjadikan ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami”[36]. Karena dengan adanya mahram hilanglah kekhawatiran akan timbulnya fitnah, dan hal sama saja apakah mahrom tersebut adalah mahrom bagi semua wanita tersebut atau hanya merupakan mahram bagi sebagian mereka dan diperbolehkan sholat dalam seluruh keadaan tersebut, karena kebencian (terhadap khalwat tersebut) berada jika diluar sholat”[37]

Peringatan:

1.      Berkata Imam An-Nawawi, “Dan sama hukumnya tentang diharamkannya berkhalwat antara orang yang buta dengan orang yang bisa melihat” [38]

2.      Beliau juga berkata, “Ketahuilah bahwasanya mahram yang dengan keberadaannya bersama sang wanita membolehkan untuk duduk (berkhalwat) dengan sang wanita adalah sama saja baik mahram tersebut adalah mahram sang pria maupun mahram sang wanita, atau yang semakna dengan mahram seperti suami sang wanita atau istri sang pria, Wallahu A’lam”[39]

3.      Diharamkannya berkhalwatnya seorang wanita dengan seorang pria meskipun dengan alasan dalam rangka pengobatan kecuali bersama wanita tersebut mahram, atau suaminya, atau wanita tsiqoh (yang bisa dipercaya). Karena kenyataan yang banyak terjadi memang benar terkadang hanya terdapat dokter lelaki yang bisa menangani penyakit seorang wanita dengan penanganan yang baik dan terjamin walaupun karena darurat maka sang dokter harus melihat aurat wanita tersebut. Namun yang perlu diperhatikan tidak semua pengobatan keadaannya darurat yang mengharuskan tidak boleh sang wanita ditemani oleh mahramnya. Apalagi merupakan kenyataan yang menyedihkan banyak dari para wanita yang jika mereka bertemu dengan dokter pria maka seakan-akan dokter tersebut adalah mahramnya.


Hukum berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki (lebih dari satu orang)

عبد الله بن عمرو بن العاص حدثه أن نفرا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس فدخل أبو بكر الصديق وهي تحته يومئذ فرآهم فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله  صلى الله عليه وسلم  وقال لم أر إلا خيرا فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  إن الله قد برأها من ذلك ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  على المنبر فقال لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مُغِيْبَةٍ إلا ومعه رجل أو اثنان

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bahwasanya beberapa orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma’ binti ‘Umais, lalu Abu Bakar masuk –dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia berkata, “Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang jelek)”, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar dan berkata, “Setelah hari ini tidaklah boleh seorang laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain) atau dua orang”[40]

Yang dimaksud dengan mughibah adalah wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah, baik karena sedang bersafar keluar kota maupun keluar dari rumah namun masih dalam kota, dalilnya adalah hadits ini. Dikatakan bahwa Abu Bakar sedang tidak berada di rumah, bukan sedang keluar kota.[41]

Berkata Imam An-Nawawi, “Dzohir dari hadits ini menunjukan akan bolehnya berkhalwatnya dua atau tiga orang lelaki dengan seorang wanita ajnabiah, dan yang masyhur menurut para sahabat kami (yaitu penganut madzhab syafi’iah) akan haramnya hal ini. Oleh karena itu hadits ini (bolehnya berkhalwat) dibawakan kepada kepada sekelompok orang yang kemungkinannya jauh untuk timbulnya kesepakatan diantara mereka untuk melakukan perbuatan nista karena kesholehan mereka, atau muru’ah mereka dan yang lainnya”[42]

Adapun para ulama yang mengatakan akan bolehnya berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki mereka menyaratkan bahwa para lelaki tersebut merupakan orang-orang yang terpercaya dan tidak bersepakat untuk melakukan hal yang nista terhadap wanita tersebut.
Dan ini merupakan pendapat Syaikh Al-Albani.[43]

Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun berkholwatnya dua orang lelaki atau lebih dengan seorang wanita maka yang masyhur adalah haramnya hal ini dikarenakan bisa jadi mereka para lelaki tersebut bersepakat untuk melakukan hal yang keji (zina) terhadap wanita itu. Dan dikatakan bahwa jika mereka adalah termasuk orang-orang yang jauh dari perbuatan seperti itu maka tidak mengapa.”[44]


Peringatan:

1.      Diantara perkara yang dianggap remeh oleh masyarakat namun sangat berbahaya adalah berkhalwatnya kerabat suami (yang bukan mahram istri) dengan istrinya.

عن عقبة بن عامر أن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waspadailah diri kalian dari masuk (menemui) para wanita!”, lalu berkatalah seseorang dari kaum Anshor, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan Al-Hamwu?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Al-Hamwu adalah maut (kematian)”[45]

Berkata Ibnu Hajar, “Larangan masuk (terhadap kerabat suami) untuk menemui para wanita menunjukan bahwa larangan untuk berkhalwat lebih utama untuk dilarang (min bab aula)”[46]

Imam Nawawi berkata, “Para ulama bahasa telah sepakat bahwa  الأحماء Al-Ahmaa’ adalah karib kerabat suami seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sepupu, dan yang semisalnya, dan الأختان Al-Akhtan adalah karib kerabat dari istri, dan الأصهار Al-Ashhar mencakup keduanya (Al-Ahmam dan Al-Akhtaan)….dan yang dimaksud dengan Al-Ahmam disini adalah kerabat karib suami selain ayahnya dan anak-anaknya[47], karena mereka adalah mahram bagi sang istri dan boleh bagi mereka untuk berkhalwat dengannya dan mereka tidak disifati dengan maut, namun yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki sang suami, paman, sepupu, dan yang semisalnya yang bukan merupakan mahram bagi sang wanita dan kebiasaan masyarakat mereka menggampangkan hal ini (kurang peduli) dan membiarkan seseorang berkhalwat dengan istiri saudaranya. Inilah maut, dan kerabat seperti ini lebih utama untuk dilarang daripada laki-laki asing (yang tidak ada hubungan kerabat) [48]

Makna perkataan Al-Hamwu adalah maut (kematian)

Imam An-Nawawi berkata, “Maknaknya bahwa ketakutan terhadap Al-Hamwu lebih daripada terhadap yang lainnya, dan kerusakan lebih mungkin terjadi dan fitnah lebih besar karena memungkinkannya untuk sampai kepada sang wanita dengan tanpa diingkari. Berbeda dengan seseorang yang asing (yang tidak punya hubungan kerabat dengan suami)”

Berkata Ibnul ‘Arabi, “Ini adalah ungkapan yang dikatakan oleh orang-orang Arab, sebagaimana dikatakan “Singa adalah maut (kematian)”, yaitu bertemu dengannya seperti kematian”. Berkata Al-Qodhi, “Maknanya bahwa berkhalwat dengan Al-Ahma’ menjerumuskan kepada fitnah dan kebinasaan dalam agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjadikan perkara ini seperti kebinasaan, maka ungkapan seperti ini untuk penegasan dengan keras”[49]

Berkata Al-Qurthubi, “…(masuknya al-hamwu) menjerusmuskan sang wanita pada kematiannya dengan diceraikan oleh suaminya tatkala cemburu atau ia dirajam jika birzina dengan al-hamwu tersebut”[50]

2.      Berkata Imam An-Nawawi, “Dan dikecualikan dari pengharaman (semua bentuk berkhalwat) ini adalah kondisi-kondisi yang darurat seperti jika seorang pria mendapati seorang wanita ajnabiah yang tersesat di tengah daratan dan yang semisalnya, maka boleh baginya untuk menemani wanita tersebut bahkan hal itu wajib atasnya jika sang pria mengkhawatirkan keamanan dan kondisi sang wanita jika ia membiarkannya sendirian. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Dalil yang menunjukan akan hal ini adalah kisah Al-Ifk”[51]

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 26 Maret 2006

Penulis: Ustadz Firanda Andirja, Lc, MA


Daftar Pustaka

1.        Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H

2.        Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-‘Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-‘Arobi

3.        Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr

4.        Al-Minhaj syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga

5.        An-Nihayah fi goribil hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.

6.        Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah

7.        Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi

8.        Siyar A’lam An-Nubala’karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah

9.        Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir

10.     Kasyful Qina’ karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr

11.     Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah

12.     Mawahibul Jalil karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr

13.     Al-Asybah wan Nadzoir karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah

14.     Nailul Author karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail

15.     Al-Adab As-Syar’iah karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah

16.     Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif

17.     At-Thobaqot Al-Kubro karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir

18.     Tahdzibut Tahdzib karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid

19.     At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro karya As-Subki tahqiq DR Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr

20.     Tafsir Ibnu Katsir

21.     Silsilah Al-Huda wan Nuur
————————-
[1] HR Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430

[2]HR Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Golil jilid 6 no 1813

[3] HR Al-Bukhari no 5233 dan Muslim (2/975).

Faedah:

Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiyat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram?”,

Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahram kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahram). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahram, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah melakukan perzinaan maka ia diasingkan tanpa mahramnya karena hal ini adalah hukuman had baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178)

[4] Faidhul Qodir 3/78

[5] Nailul Autor 9/231

[6] Al-Minhaj 14/153

[7] Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata: المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها

[8] Mawahibul Jalil 4/116

[9] Al-Asybah wan Nadzoir 1/261

[10] Al-Asybah wan Nadzooir 1/262

[11] Al-Majmu’ 4/242

[12] HR Al-Bukhari no 5234 (Kitabun Nikah)

[13] Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):

عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها

Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang pikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, saya ada perlu denganmu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya”

[14] Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya” (Al-Minhaj 16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah merupakan sifat Ummu Sulaim.

[15] Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak  nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahram sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria –jika ternyata ia adalah mahram sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, “Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan engkau kepada kemaksiatan”. Dan hendaknya tindakan tegasnya ia sesuaikan dengan tanda-tanda serta situasi dan kondisi.  Jika seorang penegak amr ma’ruf dan nahi mungkar melihat tanda-tanda seperti ini maka hendaknya ia bersabar, hendaknya ia memeriksa dan memperhatikan situasi dan kondisi dan tidak tergesa-gesa untuk mengingkari sebelum ia mencari kejelasan perkara” Al-Adab As-Syar’iyah 1/302

[16] Sebagaimana disampaikan oleh guru kami Syaikh Abdul Qoyyum As-Suhaibaani

[17] Fathul Bari 9/414

[18] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 7/17, ia berkata, ““Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), “Telah menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al-Musayyib…”

[19] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an.

[20] HR Al-Bukhari no 5096 (Kitabun Nikah) dan Mulim no 97,98 (kitab Adz-Dzikir)

[21] Al-Faidul Qodir 5/436

[22] Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia berkata, “Telah  mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah”

[23] Siyar A’lam An-Nubala” 5/87-88

[24] Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi tarikh Al-Halab 2/750

[25] Tahdzibut Tahdzib 4/87

[26] Siyar A’lam An-Nubala” 5/84, Thdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310

[27] Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364

[28] Kasyful Qina’ 5/16

[29] Al-Majmu’ 4/241

[30] Kasyful Qona’ 5/16.

[31] Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30

[32] Matholib Ulin Nuha 5/19

[33] Al-Majmu’ (4/241).

Hukum memandang amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30):

Berkata Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang kepada para wanita yang merupakan mahram (namun dengan syahwat) dan berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan, kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, serta harta benda, maka pandangan seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:

?ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى?

Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS. 20:131)

Adapun jika pandangan tersebut dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.

Terkadang seseorang memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan karena rupa orang itu.

Terkadang seseorang memandang orang tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan seperti ini baik.

Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya

Maka masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak.

Dan berbeda antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang kepada amrod ada tiga macam:

1.        Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram

2.        Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih. Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu) para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya dari Turki berjalan di jalan-jalan maka  akan timbul kerusakan. Demikian pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara lelaki asing…

3.        Hanyalah timbul perbedaan pendapat diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak boleh.  Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah tidak timbulnya gejolak syahwat.. Pendapat pertamalah yang lebih benar.

Barangsiapa yang berlama-lama memandang amrod  lalu mengatakan bahwa ia tidak memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang terdapat dalam hatinya.”

[34] Al-Majmu’ 4/242

[35] Al-Majmu’ 4/241

[36] HR Al-Bukhari 1/149,  Muslim 1/457

عن أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  لطعام صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ركعتين ثم انصرف

Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Nabipun memakannya kemudian ia shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Marilah sholat aku akan mengimami kalian” Anas berkata, “Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada tidak  tersebut.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu saf dibelakang beliau ÷ dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) de belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dua rakaat kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).

[37] Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166

[38] Al-Majmu’ 4/242

[39] Al-Majmu’ 4/242

[40] HR Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398

[41] Al-Minhaj 4/155

[42] Al-Minhaj 4/155

[43] Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no 18

[44] Al-Majmu’ 4/241

[45] HR Al-Bukhari no 5232

[46] Fathul Bari 9/411

[47] Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami” (An-Nihayah 1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan tertolak” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat yang rusak (Fathul Bari 9/412).

Al-Maziri mengisyaratkan bahwa disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai peringatan bahwa pelarangan terhadap salain bapak suami terlebih lagi (Al-Fath 9412)

Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk kedalam rumahnya dan ia dalam keadaan tidak di rumah) –padahal ia adalah mahram istrinya- bagaimana jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu “Lebih baik ia (sang istri) mati saja dan janganlah ia  (sang istri) melakukannya (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)”…, ia berkata, “Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau  mamintanya untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat seperti mencari sesuatu yang diluar kemampuan sang suami maka jadilah rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika ia masuk dalam rumahnya” (An-Nihayah 1/440)

Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari. Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) dalam syarhul ‘Umdah” (Al-Fath 9/413)

[48] Al-Minhaj 14/154.

[49] Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154

[50] Umdatul Qori 20/214

[51] Majmu’ 4/242


Mengobral Aurat Merusak Masyarakat (1)




Seorang perempuan cerdik dan shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dengan mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan dan kehancuran. Dan dengan hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab dan rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91) Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)

Mulia dengan Pakaian Takwa

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dengan sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu untuk tidak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Perintah Berjilbab

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dengan keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, dan sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dalam hal menutup wajah dan dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Perintah itu Khusus untuk Isteri Nabi ?

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan untuk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dalam hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan untuk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dalam perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dalam Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan hukum yang disebutkan Allah dalam menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki dan perempuan dari godaan nafsu di dalam firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka dan hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tidak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tidak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan dan kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tidak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus untuk mereka, karena keumuman sebab penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum karena keumuman sebabnya. Dan apabila hukum yang tersimpan dalam ayat ini bersifat umum dengan adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab itu wajib bagi seluruh perempuan berdasarkan penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 94-95)

Hakikat jilbab

Di dalam kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh dan juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dalam Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Syarat-Syarat Busana Muslimah

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:

   1. Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dalam hal menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah dan bukan sesuatu yang wajib.
   2. Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dengan warna selain hitam dan beliau tidak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dengan pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak dan semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
   3. Pakaian itu harus tebal, tidak boleh tipis supaya tidak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dalam Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh dan tidak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
   4. Harus longgar, tidak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dalam riwayat Abu Dawud) Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
   5. Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya maka dia adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dengan memakai wangi-wangian dan bersolek adalah tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.
   6. Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari dan lain-lain) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad sahih)
   7. Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Ahmad)
   8. Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud untuk mencari popularitas. Yang dimaksud dengan libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian yang dipakai untuk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dengan sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)

Yang Boleh Melepaskan Jilbab

Allah ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tidak punya hasrat menikah untuk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tidak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.” … … … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tidak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tidak lagi berhasrat untuk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tidak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dalam keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya: tidak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan untuk ditutupi sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka.” Ini berarti: mereka tidak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas jilbab dan sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88)

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh dan melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tidak menarik untuk dinikmati dan tidak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah)

Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tidak bisa diharapkan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Adapun yang dimaksud dengan pakaian yang boleh dilepas dalam ayat ini adalah kerudung, jubah, dan semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: Artinya tidak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

****

Penulis: Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi





Mengobral Aurat Merusak Masyarakat (2)


Perintah Menahan Pandangan

Allah ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Setelah Allah ta’ala memerintahkan kaum lelaki yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan maka Allah pun memerintahkan kaum perempuan yang beriman dengan perintah serupa. Allah berfirman, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya,” yaitu menahan pandangan dari melihat aurat dan kaum lelaki dengan disertai syahwat atau pandangan sejenis yang terlarang.” “Dan hendaknya mereka menjaga kemaluan mereka.” Yaitu supaya terjaga dari perbuatan berjima’, menyentuh atau memandangnya dengan cara yang diharamkan. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” Seperti baju yang indah dan barang perhiasan. Dan seluruh tubuh adalah termasuk perhiasan…” (Taisir Karimir Rahman, hal. 566)

Sedangkan yang dimaksud dengan illa maa zhahara minhaa atau yang biasa nampak darinya adalah: wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ath-Thabari di dalam tafsirnya (18/84). Diantara dalilnya adalah peristiwa yang dialami oleh Fadhl bin Abbas bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hajjatul wada’. Ketika itu ada seorang perempuan yang meminta fatwa kepada Nabi. Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengatakan: “…maka Fadhl mulai mengarahkan pandangannya kepada perempuan itu, sedangkan dia adalah seorang perempuan yang cantik. Maka Nabi pun memegang dagu Fadhl dan memalingkan mukanya ke arah yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hazm berkata: “Seandainya wajah adalah aurat maka wajib baginya untuk menutupinya…” Perkataan Ibnu Abbas: sedangkan dia adalah perempuan yang cantik, juga menunjukkan bahwa wajah perempuan itu terbuka dan ketika itu Rasul sama sekali tidak memerintahkannya untuk menutupinya. (lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 384-385)

Situasi yang Membolehkan Memandang Perempuan

Diantara keadaan yang membolehkan lelaki untuk melihat perempuan adalah:

   1. Ketika melamar (khitbah). Abu Malik berkata: “Para ulama sepakat tentang bolehnya seorang lelaki memandangi perempuan yang benar-benar ingin dinikahinya.”
   2. Melihat untuk keperluan pengobatan. Pada asalnya hendaknya pasien perempuan dilayani oleh dokter perempuan, namun tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya laki-laki diperbolehkan mengobati pasien perempuan dan melihat bagian tubuhnya yang sakit apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dan harus memperhatikan batasan syari’at yang sudah ditentukan, diantara syaratnya adalah: Hendaknya lebih didahulukan dokter perempuan dalam mengobati pasien perempuan, hendaknya dokter lelaki itu adalah orang yang amanah dan baik agama serta akhlaqnya, tidak boleh berdua-duaan tanpa ada mahram atau perempuan lain yang bisa dipercaya, hanya melihat bagian tubuh yang dibutuhkan tidak boleh melampaui batas dan pasien itu benar-benar menderita penyakit yang sangat membutuhkan pengobatannya.
   3. Hakim dan saksi yang melihat perempuan yang terlibat dalam kasus persidangan.
   4. Melihat untuk keperluan mu’amalah semacam transaksi jual beli barang. Imam Nawawi berkata: “Boleh bagi lelaki melihat wajah perempuan lain ketika persaksian dan jual beli. Demikian pula sebaliknya, dia boleh melihat lelaki itu.” (diringkas dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 403-404)

Jangan Bertabarruj

Allah ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Abu Malik mengatakan: “Yang dimaksud dengan tabarruj adalah: seorang perempuan menampakkan perhiasan serta kecantikan dirinya dan bagian-bagian tubuh yang seharusnya ditutupi karena hal itu dapat memancing syahwat kaum lelaki.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Ancaman bagi yang Bertabarruj

Diriwayatkan hadits melalui jalan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat keduanya: Suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi, dengan alat itu mereka menyiksa orang-orang. Dan juga para perempuan yang berpakaian namun telanjang yang berlenggak-lenggok dan mempertontonkan kecantikannya. Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal keharuman surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (Muslim [2128], lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Seorang muslimah shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Hadits ini merupakan salah satu tanda bukti kenabian: berita yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam itu benar-benar telah terjadi.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95) Beliau juga berkata: “Sehingga apabila ada seorang perempuan yang mempertontonkan auratnya (tabarruj) pergi keluar maka dia tercakup oleh (ancaman di dalam) hadits ini.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220) Beliau juga mengatakan, “…tabarruj adalah salah satu pintu kerusakan, padahal Allah ‘azza wa jalla telah menyuruh kaum perempuan untuk mengenakan hijab dan menutup diri di hadapan kaum lelaki lain.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 220)

Berdandanlah untuk Suami Tercinta

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Berdandan dan menjaga kebersihan diri merupakan perkara yang disyari’atkan akan tetapi hanya dengan cara yang mubah. Allah ta’ala berfirman,
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang Dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Demikian pula kisah Ummu Sulaim ketika ditinggal mati oleh anaknya. Yaitu ketika suaminya Abu Thalhah pulang maka diapun menyajikan hidangan makan malam untuknya. Maka suaminya pun menikmati makanan dan minuman yang disajikannya. Kemudian dia berdandan untuk suaminya dengan dandanan terbaik di luar kebiasaan sebelumnya.” … … … “…’Aisyah radhiyallahu’anha pun sibuk untuk merawat diri dan berdandan untuk melayani Rasul shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam sehingga membuat sebagian hadits luput dari beliau.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 170)

Di dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang kriteria perempuan (isteri) yang terbaik. Maka beliau menjawab, “Yaitu perempuan yang menyenangkan suaminya apabila dipandang, taat kepada suami jika diperintah…” (HR. Nasa’i dan Ahmad, sahih, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 456)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah saudariku muslimah, disunnahkan (bagimu) memperhatikan urusan rambut dan menyisirnya, meminyaki dan mencucinya dan sebagainya agar engkau bisa tampil menyenangkan di hadapan suamimu. Tidak diragukan lagi bahwa membuat senang suami adalah sesuatu yang dituntut dalam koridor syari’at…” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal 412) Selain itu hendaknya dia rajin menggosok gigi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya bukan karena kekhawatiranku kalau memberatkan kaum beriman maka pastilah aku sudah perintahkan mereka mengakhirkan sholat ‘Isyak dan menggosok gigi setiap kali hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Perempuan juga diperbolehkan menggunakan wangi-wangian, baik wangi-wangian itu khusus untuk perempuan atau yang biasa dipakai kaum lelaki, dengan syarat hal itu dilakukan ketika berada di sisi suaminya saja. Dan apabila dia keluar rumah maka dia harus menghilangkan semerbak harum wewangian yang dikenakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian (kaum perempuan) mendatangi masjid maka janganlah menyentuh minyak wangi.” (HR. Muslim dan Nasa’i) (lebih lengkap lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal.411-426)

Selesai disusun, malam Jum’at, 2 Rabi’u Tsani 1428
Alhamdulillaahilladzi bini’matihi tatimmush shaalihaat

Abu Muslih Ari Wahyudi
Semoga Allah mengampuni
Dan memberikan taufiq kepadanya

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Pandai Bersyukur,Kunci Surga




Penulis: Ustadz Abu Umar Basyir

Ketika seorang wanita ingin punya baju bagus, perhiasan indah, tampilan menarik, sungguh sebuah kewajaran. Secara fithrah, wanita memang senantiasa bertipe demikian. Wanita dengan tabiatnya sebagai pendamping pria, memang selalu suka berhias, berdandan dan mempercantik diri. Kesukaannya terhadap benda-benda duniawi juga cenderung lebih besar ketimbang kaum pria. Maka sungguh tidak bijak bila “fithrah” itu dihambat sedemikian rupa, atau bahkan dihentikan secara sepihak. Islam adalah agama fithrah, yang sudah pasti akan memiliki tatanan ajaran yang selaras dengan kebutuhan fihtrah.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Surga).” (Ali Imran : 14)

Antara Memanjakan Diri dan Mematikan Hati
Namun apa yang dikehendaki fithrah tidaklah sama dengan apa yang dimaui oleh hawa nafsu? Hal-hal yang berlebihan selalu saja berlawanan dengan fithrah itu sendiri. Sebagian istri tenggelam dalam khayalan. Mereka terlampau berlebih-lebihan dalam menuntut kesempurnaan. Dalam benaknya, pernikahan laksana surga Firdaus. Di dalamnya tak ada kepenatan, beban, ataupun kesusahan. Ia menginginkan pernikahan sesuai dengan gambaran dan fantasinya, tanpa bisa menoleransi adanya sedikit pun kesulitan.

Akhirnya, ketika sang istri berhadapan dengan kenyataan yang sarat tanggung jawab, saat ia dituntut untuk mengambil keputusan, melahirkan anak dan menghadapi berbagai macam kesulitan hidup, banyak di antara mereka yang tak sanggup menghadapinya. Tak jarang yang akhirnya berpikir bahwa ia telah keliru memilih pendamping hidup.

Betapa apa yang dialaminya, jauh di luar apa yang selama ini dibayangkannya. Di satu sisi, ia sadar bahwa ia adalah istri yang harus melayani suami. Tapi di sisi lain, nafsu dan syahwatnya berkubang ambisi dan fantasi yang entah kapan bisa terpuaskan. Kondisi itu pada sebagian wanita bisa memuncak menjadi depresi dan tekanan hidup yang hebat. Bahkan ia tak segan memohon cerai, hanya agar terlepas dari ikatan-ikatan yang terasa amat membelenggunya.

Salah satu faktor dominan yang menyebabkan terjadinya persepsi semacam itu, adalah kecenderungan sebagian masyarakat memetik inspirasi dari kisah-kisah roman picisan, novel-novel terjemahan, sinetron televisi atau berbagai tayangan film layar lebar.
Kisah, sinetron maupun film tersebut seringkali menggambarkan kehidupan pernikahan yang serba nyaman dan tak pernah dihinggapi masalah. Gaya hidup glamour sering digambarkan sebagai model-model kesuksesan yang patut diteladani.

Belum lagi tingkah polah selebritis yang saling berlomba mengambil simpati dengan tampilah wahnya. Ketika istri mengendarai bahtera pernikahan, pengalaman yang ia hadapi jauh bertentangan dengan berbagai gambaran itu. Dirinya dikagetkan dengan kenyataan-kenyataan yang sebelumnya tak pernah terlintas di benaknya.

Seorang istri yang bijaksana hendaknya bersikap adil dalam memandang, tidak larut dalam mimpi atau membiarkan jiwanya menerawang ke lembah khayalan dan fantasi buta. Tak usah berlebihan dalam menuntut kesempurnaan. Kehidupan rumah tangga bukanlah sebuah gambaran sesaat. Bukan pula cerita khayalan yang direkayasa.

Ia sesungguhnya realitas yang berbaur penderitaan, angan-angan, kesenangan dan kesedihan, layaknya semua kenyataan hidup lainnya. Semua ini dapat diatasi jika bahtera kehidupan dijalani dengan memperbaiki pola beradaptasi dengannya. Seni menikmati realitas harus dipelajari setahap demi setahap. Belajar menahan derita dan kesusahan adalah seni agar hati tak mudah mati.

Bila Hasrat Belum Jadi Terwujud…
Nah, jika Anda seorang istri yang gagal mendapatkan sebagian fantasi Anda sebelum menikah, haruskan Anda mengatakan, ‘Yang namanya susah, tetap saja susah.’ Lalu Anda membiarkan diri Anda tenggelam dalam kesusahan itu? Tentu tidak demikian! Anda harus belajar untuk menahan diri, menguatkan jiwa dan rohani untuk menghadapinya.

Kekuatan memikul tanggung jawab, beban dan berbagai kesulitan merupakan faktor terbesar bagi terciptanya kebahagiaan pernikahan. Orang yang paling bahagia adalah orang yang paling mampu bersusah payah. Meski dalam realitasnya, belum tentu ia akan mengalami segala kepayahan itu. Artinya, saat Anda siap disuntik untuk berobat, Anda akan menjadi pasien yang berbahagia. Meski ternyata Anda tak harus mengalaminya.

Ukhti muslimah, saat saudari mampu menjadi istri yang tak banyak menuntut –bukan tak punya keinginan dan permintaan sama sekali–, saudari telah membuka pintu kebahagiaan untuk kehidupan rumah tangga kalian berdua.

Bagi suami, tak ada yang lebih indah dari ungkapan seorang istri, ‘Tak apa mas, namanya belum rezeki. Sabar, aku juga tak terlalu butuh kok. Yang ada ini saja sudah jauh dari mencukupi.’

Wah, sungguh itu adalah kata-kata mujarab, untuk mengobati segala kepenatan jiwa, menghilangkan pikiran yang suntuk, bahkan membangun motivasi untuk lebih giat lagi bekerja dan berusaha.

Beratkah untuk melakukannya? Tidak juga. Sebenarnya, yang dibutuhkan cuma “sesekali” sadar aja. Saat saudari berkeinginan kuat memiliki sesuatu, dan saudari melihat suami sedang berkemampuan, sampaikan saja terus terang.

Kalau suami punya beberapa kebutuhan yang sangat mendesak, tahan dulu keinginan itu. Saat sudah lapang, tak apa minta lagi. Bila dibelikan, ucapkanlah terima kasih. Meski ia adalah suami saudari dan memang sudah kewajibannya memberikan apa yang menjadi kebutuhan saudari, terima kasih itu perlu dan sangat berpengaruh menciptakan kebahagiaan di hari saudari. Jangan lupa tersenyum dan memperlihatkan wajah gembira. Tak cukup hanya senang sendiri dalam hati. Karena berbagi itu perlu, apalagi berbagi kebahagiaan.
Sepanjang permintaan itu masih dalam batas kewajaran dan suami saudari mampu, boleh saja saudari meminta. Asal jangan terus-terusan meminta. Biarpun suami mampu, dan permintaan itu sederhana, “sesekali” menahan diri itu perlu.

Kalau “sesekali” itu bisa saudari lakukan lebih banyak, akan lebih baik lagi. semakin banyak, semakin baik pula. Syukur-syukur, suami saudari memiliki pengertian mendalam, sehingga tanpa minta pun saudari sering dibelikan apa yang saudari suka. Itu akan lebih baik, karena nilai ketulusannya lebih banyak.

Dan yang terpenting, hal itu akan lebih mengurangi beban pikiran suami, yang bisa jadi tak saudari ketahui secara pasti. Terkadang, bisa jadi suami saudari menahan diri untuk tidak memberitahukan kebutuhannya, demi kebahagiaan saudari.

Menahan diri sesekali itu, jelas banyak hikmahnya, apalagi bila terjadi berkali-kali. Cara itupun memiliki seni tersendiri, yang kalau saudari kuasai penuh, niscaya akan menjadi sumber kepuasan tersendiri. Puasa mengajarkan kita untuk itu. Bayangkan, makan dan minum yang sudah jadi kebiasaan sehari-hari, belum lagi hubungan seks yang menjadi “primadona” dalam kehidupan duniawi, harus “dihentikan” dalam beberapa jam!

Itulah sebabnya, puasa berpahala besar, dan Allah menjanjikan banyak hal bagi yang melakukannya demi mencari keridhaan Allah,
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Setiap hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, akan Allah pisahkan jarak antara dirinya dengan Neraka sejauh tujuh puluh musim gugur (70 Tahun).” [1]

Seorang istri, hendaklah tetap bersyukur meskipun musibah menimpanya, sebagai tanda terima kasihnya kepada Allah atas takdir yang ditentukan kepadanya. Apalagi bila kenyataannya, ia juga banyak menerima kesenangan, dan kesulitan itu justru dirasakan olehnya sesekali saja. Ia harus menjaga amarah, jangan banyak mengeluh dan memerhatikan adab-adab dalam menghadapi segala wujud musibah. [2]

Seorang istri hendaknya menyadari bahwa suami adalah penyebab lahirnya keturunan. Anak adalah nikmat yang sangat agung. Seandainya laki-laki tidak memiliki kelebihan kecuali hanya nikmat ini, maka cukuplah kelebihan itu untuk disebutkan.
Ar-Raafi’i menjelaskan, “Sekalipun istri sengsara karena suaminya, sungguh suami telah membahagiakannya karena ia menjadi penyebab lahirnya keturunan. Karenanya, kelebihan ini saja sudahlah cukup menjadi kelebihan dan kenikmatan.” [3]
Rasulullah shollallohu ‘alaih wa sallam bersabda, “Saya melihat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita.” Para sahabat bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari keluarga dan kebaikan-kebaikan suami. Jika sekiranya engkau berbuat baik kepadanya, lalu ia melihat sedikit kekurangan darimu, maka ia berkata: ‘Saya tidak melihat suatu kebaikan darimu sama sekali’.” [4]

Jadilah wanita yang pandai bersyukur. Jadilah Ahli Surga….

Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (III : 1044), oleh Muslim (II : 808), oleh Imam At-Tirmidzi (IV : 20), Abu Dawud (III : 185), juga Ibnu Hibban dalam Shahihnya (XIII : 13) dari hadits Abu Hurairah.
2 Lihat: Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qayyim, II/199 dan 243.
3 Wahyu Al-Qalam, Ar-Rafi’i, I/292
4 HR. Al-Bukhari No. 29 dan Muslim No. 907






Saudariku, Berjilbablah Sesuai Ajaran Nabimu!





Penulis: Ust. Abu Mushlih Ari Wahyudi

Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.

Perintah dari Atas Langit

Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Ketentuan Jilbab Menurut Syari’at

Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul ‘alamiin.

Pertama

Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 dan An Nuur: 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.

Kedua

Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin…

Ketiga

Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Keempat

Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung?! Wallohul musta’an.

Kelima

Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori)

Keenam

Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka.

Ketujuh

Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini? Wallohul muwaffiq.

(Disarikan oleh Abu Mushlih dari Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani)

***





ZIARAH ANTAR MUSLIMAH[1]

Oleh: ‘Asham bin Muhammad Asy Syarif

Sebelum memasuki pembahasan tentang ziarah, ada baiknya jika kita ulas terlebih dahulu tentang uzlah (mengasingkan diri dari pergaulan dengan manusia), serta kebalikannya yakni mukhalathah (bersosialisasi dengan orang lain). Karena ziarah berkaitan dengan kedua hal tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menuturkan, ”Sesungguhnya, memilih untuk bergaul dengan manusia secara mutlak merupakan sikap yang salah. Begitu juga menutup diri dari manusia (tidak mau bergaul) secara mutlak, juga merupakan kekeliruan.” [2]

Antara uzlah dan mukhalathah memang tidak bisa dikatakan secara mutlak, mana diantara keduanya yang lebih utama untuk dilakukan. Karena salah satu dari keduanya bisa jadi lebih utama, tergantung tuntutan kondisi, situasi serta keadaan yang dihadapi seseorang.

UZLAH, ANTARA MANFAAT DAN SISI NEGATIFNYA

Diantara manfaat uzlah antara lain ialah:

1. Tersedianya waktu luang untuk lebih berkonsentrasi dalam beribadah, bertaffakur dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyibukkan diri dengan berupaya menyingkap rahasia-rahasia Allah dalam berbagai perkara dunia dan akhirat, serta memikirkan hikmah penciptaan makhluk, termasuk kerajaan langit dan bumi yang begitu luas. Seluruh hal tersebut menuntut adanya waktu luang. Sedangkan waktu luang tidak bisa didapat ketika kita banyak menghabiskan waktu dalam bergaul dengan orang lain; dan uzlah merupakan salah satu sarana yang bisa mengantarkan kita kepada tujuan tersebut.

Dzun Nun Al Mishri berkata, ”Kebahagian seorang mukmin dan kelezatanya, yaitu ketika dia bermunajat kepada Rabb-nya.” Sedangkan Fudhail bin Iyadh berkata,”Jika aku melihat malam telah datang, aku bergembira karenanya, dan ku katakan, ‘aku akan berkhalwat bersama Rabb-ku’.”

2. Melepaskan diri dari jeratan maksiat, yang kebanyakan manusia terjerumus ke dalam maksiat tersebut karena sebab bergaul. Seperti: ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), riya’ (beramal agar dilihat orang), enggan beramar ma’ruf nahi mungkar, serta perangai-perangai buruk lainnya yang menyebabkan kita hanya berambisi kepada dunia.

3. Membebaskan serta memelihara diri dan jiwa dari tenggelam ke dalam bermacam fitnah dan permusuhan.

Abdullah bin Amr bin Al Ash berkata, Rasulullah menjelaskan tentang berbagai fitnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
إِّذَا رَأَيْتَ النَّاسَ مُرِجَتْ عُهُودُهُمْ وَ خُفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ وَ كَانُوْا هَكَذَا وَ شَبَكَ بَيْن أَصَابِعِهِ ، قُلُتُ:”فَمَا تَأْمُرْ لِيْ؟ فَقَال َ((الْزَمْ بَيْتَكَ وَ أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَ خُذْ مَا تَعْرِفُ وَ دَعْ مَا تُنْكرُ وَ عَلَيْكَ بِأَمْرِ الْخَاصَّةِ وَ دَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ))

Jika engkau lihat manusia, ketika itu perjanjian-perjanjian mereka dilanggar dan amanah mereka diremehkan, serta keadaan mereka seperti ini (beliau mengaitkan jari jemarinya).” Aku bertanya,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Maka beliau bersabda,”Tetaplah di rumahmu, tahanlah lidahmu, ambillah apa-apa yang engkau ketahui dan tinggalkanlah hal yang engkau ingkari, kerjakanlah perkara yang khusus bagimu, serta tinggalkanlah urusan orang banyak. [3]

4. Menyelamatkan diri dari kejeleken manusia. Tidak diragukan lagi, orang yang bergaul dengan menusia dan bergabung dengan mereka, tidak akan luput dari orang-orang yang dengki dan berburuk sangka kepadanya. Sebagaimana dikatakan ”Bergaul dengan orang-orang yang jelek akan membuahkan buruk sangka kepada orang-orang baik”. Umar bin Al Khattab berkata,”Pada uzlah ada peristirahatan dari teman-teman yang jelek.”

5. Melenyapkan ketamakan manusia terhadap diri kita, karena ridha manusia merupakan satu hal yang sulit di raih. Artinya, apapun yang kita perbuat tidak akan pernah lepas dari komentar manusia. Disamping itu juga, uzlah memangkas ketamakan diri kita terhadap apa yang ada di tangan orang lain.

Rasulullah bersabda.
انْظُرُوُا إِلَى مَنْ هُوَ دُوْنَكُمْ وَ لاَ تنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَإِنَّهُ أّجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُ نِغْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ

Lihatlah orang yang berada di bawahmu, dan janganlah engkau melihat orang yang berada di atasmu, karena hal demikian itu lebih membuatmu bersyukur atas nikmat Allah atasmu. [HR Muslim dari Abu Hurairah].

Adapun sisi negatif dari uzlah, kita tidak mendapatkan beberapa manfaat pada hal-hal yang memang tidak mungkin kita dapatkan, kecuali dengan bermu’amalah dengan manusia lain; baik yang berkaitan dengan masalah duniawi maupun ukhrawi.

SOSIALISASI, ANTARA SISI POSITIF DAN NEGATIFNYA

Tentang sisi positif ataupun manfaat bersiosialisasi dengan orang lain, antara lain dapat kita simpulkan sebagai berikut:

1. Manfaat pada sisi ilmiah, baik dengan mendapatkan ilmu dari orang lain maupun dengan mengajarkannya kepada mereka. Hal ini merupakan salah satu hal yang mengharuskan kita keluar dan bergaul dengan manusia. Disamping itu, mengajarkan ilmu merupakan salah satu wasilah agar ilmu kita tetap tsabit. Ia juga merupakan ladang bagi kita untuk mendapatkan pahala karena mengajarkan kebaikan kepada orang lain.

2. Manfaat pada sisi akhlak. Maksudnya, pergaulan merupakan ajang untuk menempa kesabaran diri menghadapi gangguan manusia, menyikapi gangguan mereka dengan sikap baik, serta berlatih untuk bersikap tawadhu’ (rendah hati) kepada mereka. Sebagaimana telah disabdakan oleh qudwah kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
المُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ النَّاسَ وَ يَصْبِرُ عَلَى آذَاهُمْ أَفْضَلُ مِنَ الَّذِي لاّ يُخَالِطُ النّاَسَ وَ لاَ يَصْبِرُ عَلَى آذَاهُمْ

Mu’min yang bergaul dengan manusia serta bersabar menghadapi gangguan mereka, lebih utama daripada mu’min yang tidak bergaul dengan manusia, serta tidak bersabar atas ganggaun mereka. [4]

3. Manfaat pada sisi pahala. Bahwa kita mendapatkankan pahala dengan memanfaatkan moment dan kesempatan tertentu, seperti dengan mengunjungi orang sakit, menghadiri undangan walimah, berta’ziah ketika saudara kita tertimba musibah, menghadiri pemakaman jenazah dan lain sebagainya. Kesemuanya itu tidak mungkin kita lakukan, jika kita tidak mengetahui keadaan saudara yang lain. Sehingga dengan mengetahui kondisi mereka, kita bisa memberikan bantuan yang tepat, baik moril maupun materiil. Bukanlah satu hal yang bijaksana jika kita selalu menutup mata dari kesulitan orang lain, padahal kita mampu menolongnya. Betapa banyak orang-orang miskin yang kelaparan setiap harinya, sementara kita mungkin di rumah selalu kekenyangan, bahkan mentabdzir makanan.

Betapa banyak orang yang kesusahan yang mengharap bantuan, dan tidak sedikit orang yang kerabatnya meninggal, namun tidak ada seorangpun yang melayat serta membantunya, karena keadaan mereka yang miskin. Sementara kita lihat di sana, di rumah megah seorang pejabat, di gedung gemerlap milik si kaya, orang-orang berbondong-bondong mengunjungi mereka, padahal si miskin lebih membutuhkan bantuan dan uluran tangan. Ingatlah wahai saudariku, suatu saat mungkin kita membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, janganlah kita enggan menolong kesusahan sesama.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَ مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ في الدُنْيَا وَ الآخِرَةِ وَ مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ في الدُنْيَا وَ الآخِرَةِ وَ اللهُ في عَوْنِ العَبُدِ مَ كَانَ العَبْدُ في عَوْنِ أَخِيْهِ

Barangsiapa melepaskan kesulitan seorang mu’min di dunia, niscaya Allah lepaskan kesulitannya di akhirat. Barangsiapa yang membantu orang miskin di dunia, niscaya Allah membantunya di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutup aib seorang muslim, niscaya Allah tutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hambaNya selama si hamba mau menolong saudaranya. [HR Muslim].

4. Manfaat pada sisi ekonomi, baik dengan berjual-beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya, serta manfaat-manfaat lain yang bersifat materi dan non materi.

ADAB ZIARAH ANTAR SESAMA MUSLIMAH

Setelah kita memahami uzlah serta muamalah dengan manusia lain, manfaat serta mudharat keduanya, maka hendaklah kita bisa menimbang, mana diantaranya yang lebih baik untuk dikerjakan. Karena situasi dan kondisi yang kita hadapi, tidak selalu sama. Terkadang, ada saat yang memang mengharuskan kita untuk uzlah dan mengasingkan diri dari orang-orang. Namun, pada saat yang lain, kita harus keluar dan bergaul dengan manusia karena beberapa alasan tertentu. Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan. Masalah ziarah antar muslimah, merupakan masalah yang tidak lepas dari kedua hal di atas. Ada beberapa yang harus difahami oleh kaum muslimah berkaitan dengan ziarah sesama mereka, sebagaimana dijelaskan dalam point-point berikut.

1. Hendaklah selektif memilih orang yang hendak dikunjungi. Selektif disini, bukan dalam arti kaya atau miskin. Akan tetapi, semestinya orang yang hendak mereka kunjungi adalah seseorang yang shalih, serta tidak suka berbuat maksiat, sehingga mereka bisa mengambil istifadhah dengan mengunjungi mereka.

2. Janganlah mereka menjadikan ziarah sebagai ajang untuk sering keluar rumah, sehingga melalaikan dari kewajiban utamanya di rumah dan ajang pamer kekayaan dan perhiasan.

3. Menjaga adab-adab keluar rumah, seperti: berhijab sempurna, tidak memakai mewangian, tidak berjalan berlenggak-lenggok sehingga mengundang fitnah, serta tidak mengumbar suara di jalan.

4. Hendaklah mereka melandasi ziarah dengan niat untuk memperoleh pahala di sisi Allah, dengan memberi nasihat kepada kebaikan serta beramar ma’ruf nahi mungkar, -menyelipkan- di sela-sela ziarah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
لاَ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan orang yang memerintahkan untuk bersedekah atau berbuat kebajikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. [An Nisa:114].

5. Hendaknya menjadikan ziarah sebagai sarana untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat, ataupun dengan berbuat baik kepada kedua orang tua dengan menziarahi mereka. Karena pada kedua hal tersebut, ada ganjaran yang begitu besar.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahim. [An Nisa:1].

Juga firmanNya yang lain.
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَآأَمَرَ اللهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيَخشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوءَ الْحِسَابِ

Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabb mereka dan takut kepada hisab yang buruk. [Ar Ra’d:21].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ اليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَ مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia menyambung tali silaturahmi, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam. [Mutafaqun alaihi].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan kita untuk memelihara dan menyambung tali silaturahmi, bahkan kepada orang yang memutuskannya dari kita. Dari Abdullah bin Amr dari Nabi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَيْسَ الوَاصِلُ بِالمُكَافىءِ وَلَكِنْ الَوَاصِلُ الَّذِي إِذَا انقَطَعَتْ رَحِمَهُ وَصَلَهَا

Bukanlah orang yang menyambung (tali silarurahmi) adalah orang yang seimbang (membalas usaha menyambung tali silaturahmi dengan perbuatan yang sepadan), akan tetapi orang yang menyambung talu silaturahmi adalah orang yang ketika tali silaturahimnya diputus, ia justru menyambungnya.

Adapun tentang birrul walidain, Allah telah menyebutkannya dalam banyak ayat. Diantaranya ialah firmanNya yang berbunyi [5]
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَتَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا {23} وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan Tuhanmu telah memerintakan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang mereka atau kedua-duanya sampai berumur lanjur dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengucapkan kepada keduanya perkataan ”ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ”Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidikku di waktu kecil”. [Al Isra:23-24].

Demikian juga dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menjelaskan dengan begitu gamblang tentang wajibnya birrul walidain, dan besarnya hak kedua orang tua, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abdullah bin Mas’ud. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amalan yang dicintai Allah, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, salah satunya ialah birrul walidain. (Muttafaqqun alaihi).

6. Hendaklah memperhatikan etika meminta izin, ketika telah sampai di rumah yang dituju. Etika tersebut antara lain ialah:

~ Mengetuk pintu sebanyak tiga kali dengan memberi tenggang waktu antara ketukan pertama dengan ketukan selanjutnya.
~ Tidak memaksa untuk masuk, jika memang tidak diizinkan oleh tuan rumah.
~ Tidak berdiri tepat di depan pintu rumah, tetapi berdirilah di samping kiri atau kanannya, agar aurat penghuni rumah tidak terlihat ketika pintu terbuka.
~ Menyebutkan nama dengan jelas ketika penghuni rumah bertanya siapa kita.

7. Hendaklah menjaga adab-adab majelis, ketika sedang berkumpul sesama mereka, menjauhi ghibah, namimah, serta mengumbar perkataan yang tidak bermanfaat. Karena kebanyakan wanita, tidak bisa menahan lidahnya dari perkataan-perkataan yang mungkin tidak disadarinya mengundang murka Allah dan menyebabkan terjadinya perselisihan dan salah faham. Mereka harus memanfaatkan ziarah sebagai ajang ishlah (mendamaikan perselisihan), jika ada diantara mereka yang berseteru dan berselisih. Sehingga hubungan baik tetap terjaga, dan kecintaan satu sama lain tetap terpelihara. Allah berfirman.
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. [Qaf:18]

Dalam salah satu haditsnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Pintu-pintu langit dibuka pada setiap hari Senin dan Kamis. Maka Allah mengampuni dosa-dosa orang yang tidak menyekutukannya, kecuali orang yang antara dia dan saudaranya terdapat perselisihan, hingga dikatakan,’Lihatlah kadaan kedua orang ini’ sebanyak tiga kali, hingga keduanyapun akhirnya berdamai.” [HR Muslim 1/117].

Demikianlah sekelumit pembahasan tentang ziarah antar muslimah; hal yang mungkin telah akrab dalam keseharian kita. Kesimpulan yang bisa kita tarik, bahwa ziarah bisa menjadi hal yang diridhai Allah ataupun sebaliknya, tergantung niat yang mengiringinya serta bagaimana kita menunaikannya. Wallahu a’lamu bish shawab.

~ Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M ~
_______
Footnote
[1]. Disadur dari kitab Al Kalimat An Nafi’at Lil Akhawatil Mu’minat, karya ‘Asham bin Muhammad Asy Syarif, halaman 73-90, Cetakan ketiga, Mu’assasah Mu’taman Lin Nasyri Wat Tauzi’, Riyadh.
[2]. Fatawa Ibni Taimiyyah, 1/426.
[3]. Al Iraqi mengatakan, isnad hadits tersebut hasan.
[4]. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 6651 dan dalam Al Silsilah Ash Shahihah no. 939
[5]. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi, 2/178, 1558. 








Surat Terbuka Untuk Ukhti Muslimah





 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ، وَنَعُوذُبِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّأَتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَّهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ ، وَمَن يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّإِلَهَ ِإلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَ نْتُمْ مُسْلِمُونَ ال عمران :102
يَاأَ يُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَاْلأَ رْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا النساء :1
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا الاحزاب : 70-71
أَمَّابَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَالْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّاْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ فِىالنَّارِ


Wahai Ukhti Muslimah…Wahai wanita yang mengalir keimanan di dalam hatinya…Wahai wanita yang mencintai Allah dan Rasul-Nya…

Engkau yang telah ruku’ dan sujud, mengharap dan berdo’a kepada Allah yang Maha Suci lagi Maha Agung.

Engkau adalah seorang yang mempunyai peran besar dalam kehidupan laki-laki, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan maupun anak.

Wahai permata yang terjaga…Berlapanglah dengan sebuah pertanyaan ini…Tidakkah kalian menginginkan untuk menjadi wanita yang terpilih oleh Allah karena kebaikan…?! Tidakkah kalian ingin mendapatkan keutamaan yang Allah berikan…?! 

    إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

    “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta`atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)

Oleh karena itu saya berpesan kepada kalian sebagaimana yang Allah Ta’ala perintahkan: 

    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

    “Orang mukmin yang laki-laki dan orang mukmin yang perempuan sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian (yang lain) mereka menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (At-Taubah: 71)

Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

     إِسْتَوْ صُوْا بِالنِّسَآءِ خَيْرًا

    “Nasihatilah wanita dengan kebaikan.” (Muttafaqun ‘alaihi)[1]

Sungguh Allah Ta’ala senantiasa melihat dan mendengarmu…Sungguh Allah Ta’ala pasti mengawasi dan memperhatikanmu…

Maka hendaklah engkau takut kepada Allah Ta’ala, hindarilah jalanan dan tempat terbuka, karena sungguh jika engkau berada dalam tempat yang terbuka sedang kaum laki-laki melihatmu, haruslah engkau merasa takut dan khawatir terfitnah dan menjadi penyebab fitnah.[2]

Tidakkah engkau perhatikan perkataan sang teladan, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: 

    مَاتَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ 

    “Tidaklah aku tinggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya atas laki-laki melebihi fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa’i)[3]

Sungguh berbahaya wahai Saudariku Muslimah jika engkau berada di tempat terbuka, karena perbuatan itu dapat menjadi perantara bagimu dan lawan jenismu untuk mendustakan perintah Allah yang Maha Suci lagi Maha Agung yang berfirman: 

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ 

    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30) 

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ 

    “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…,” 

Tidak hanya sampai di situ, bagi wanita, Allah Ta’ala melanjutkan firman-Nya: 

    وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ 

    “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” (An-Nur: 31) 

Tidakkah engkau lihat wahai Ukhti Muslimah, sesungguhnya wanita itu adalah aurat yang bisa menjadi alat dan perantara setan untuk menjerumuskan kebanyakan kaum laki-laki. 

     المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ 

    “Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki)[4].” (HR. At-Tirmidzi)[5] 

Tidakkah engkau perhatikan wahai Saudariku Mukminah, sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di atas merupakan peringatan bagi kita terhadap fitnahnya wanita…

Tidakkah engkau meninggalkan semua sebab dan wasilah yang membangkitkan gejolak syahwat, seperti ikhtilath (bercampur) dengan yang berlainan jenis, memandang ke tempat-tempat fitnah yang ada pada tubuh lawan jenis yang bukan mahram, dan perbuatan lain semisalnya…!

Demi untuk menghindari ikhtilat, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan kaum wanita agar tidak berjalan di tengah jalan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam Al-Kuna dan Al-Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu’anhu: 

    أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مَنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ  لِلنِّسَءِ اسْتَأْ خِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُثْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْ بَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لأُصُو قِهَا بِهِ 

    “Bahwa dia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan dipinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud) 

Dan bukankah kita tidak ingin disimpangkan oleh Allah Ta’ala sebagai orang yang memiliki mata yang khianat dan hati yang berpenyakit..! 

    فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللهُ قُلُوبَهُمْ 

    “Maka ketika mereka menyimpang, maka Allah pun menyimpangkan hati mereka.” (Ash-Shaff: 5) 

    يَعْلَمُ خَائِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ     

    “Dia (Allah) mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disempbunyikan di dalam dada.” (Al-Mukmin: 19)

Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

    فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُ نَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَاالْخطَا 

    “Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dan kaki zinanya adalah melangkah.” (Mutafaq ‘alaih)[6] 

Tidakkah engkau ingin mendengar kesungguhan dan keikhlasan wanita muslimah yang istiqamah melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya yang ia cintai, yaitu ketika Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhuma mendatangi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu.” Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

    قَدْعَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِي وَصَلاَتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَ صَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌلَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِي َلَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّوَجَلَّ 

    “Aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, tetapi shalatmu di dalam rumahmu (yang paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di dalam kamarmu. Dan shalatmu di dalam kamarmu, lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah), dan shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah), lebih baik daripada shalatmu di masjid kaum-mu. Dan shalatmu di masjid kaum-mu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” Perawi berkata: “Maka Ummu Humaid memerintahkan (membangun tempat shalat-pen), lalu dibangunlah masjid (yakni tempat untuk shalat) untuknya di ujung rumah di antara rumah-rumahnya, dan yang paling gelap, demi Allah, dia biasa shalat di sana sampai meninggal.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad dan Ibnu Abdil Barr)[7] 

Tidaklah Ummu Humaid radhiyallahu’anha melakukannya melainkan karena mengharapkan kecintaan Allah Ta’ala kepadanya, sebagaimana hal ini telah disabdakan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: 

    إِنَّ أَحَبَّ صَلاَةِ الْمَرْأَةِ إِلَي اللهِ فِي أَشَدِ مَكَانٍ مِنْ بَيْتِهَا ظُلْمَةً 

    “Sesungguhnya shalat wanita yang paling dicintai oleh Allah adalah (yang dilakukan) ditempat paling gelap di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah)[8] 

Wahai Ukhti Muslimah perhatikan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ini, dimana beliau mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

    خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَاوَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَاوَشَرُّهاَ أَوَّلُهَا 

    “Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim,An-Nasa’i, Abu Daud dan At-Tirmidzi)[9] 

Wahai Ukhti Mukminah tidakkah engkau lihat.., perkara di atas berada dalam tempat shalat, bagaimana jika hal ini terjadi di jalanan, di kampus, di pasar, atau pun tempat umum lainnya…?!

Al-Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radhiyallahu’anha: 

    لَوْأَدْرَكَ رَسُولُ اللهِ   مَاأَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ 

    “Seandainya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari dan Muslim)[10] 

Dalam riwayat Al-Imam Muslim rahimahullah disebutkan:

    “Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya): “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke Masjid?” Amrah menjawab: “Ya, Adapun hal-hal baru yang diada-adakan oleh wanita Bani Israil, diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath dan kerusakan-kerusakan lainnya.” 

Oleh karena itu wahai Ukhti Muslimah, bersungguh-sungguhlah untuk menghindari tempat terbuka, carilah tempat yang aman dan lebih utama, karena yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Hal ini telah dicontohkan kepada kalian oleh istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan istri-istri para sahabat yang mulia, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: 

    وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًافَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُو بِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ 

    “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53) 

Meskipun ayat yang mulia ini berkenaan dengan isteri-isteri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun ayat ini memberi pelajaran secara umum, baik bagi istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maupun wanita-wanita lain, berdasarkan pendapat paling shahih diantara pendapat para ulama. Ayat ini dengan tegas menunjukkan diwajibkannya wanita berhijab dari pandangan laki-laki, untuk itu bagaimana pula kiranya jika kaum wanita berada di tempat terbuka yang tidak memiliki tabir/hijab pembatas?!

Perhatikanlah wahai Saudariku Mukminah, bahwa wajah adalah pusat perpaduan kecantikan wanita, maka bertaqwalah kepada Allah.

Dari Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu’anhuma, bahwa ia berkata: 

    “Adalah para pengendara melewati kami sedangkan kami bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sedang berihram. Maka jika mereka lewat di samping kami, maka salah satu di antara kami melabuhkan jilbabnya dari kepalanya agar menutupi wajahnya. Dan tatkala mereka telah berlalu, kami pun membukanya kembali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnul Jarud dan Al-Baihaqi)[11] 

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu’anhuma, bahwa ia berkata: 

    كُنَّا نُغَطِّي وُجُوْهَنَا مِنَ الرِّجَالِ 

    “Kami (para sahabat wanita) menutupi wajah-wajah kami dari kaum laki-laki.” (HR. Al-Hakim dan Malik)[12] 

Dari Ashim Al-Ahwal rahimahullah, bahwa ia berkata:

    “Kami mengunjungi (untuk belajar) kepada Hafshah binti Sirin rahimahallah sedangkan ia menjadikan jilbabnya untuk bercadar, lalu aku katakan kepadanya: ‘Semoga Allah merahmatimu! Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan….” Ashim berkata: ‘Lalu ia (Hafshah binti Sirin) mengatakan kepada kami: “Apa lanjutan ayat tersebut?” Kami menjawab: “…dan berlaku iffah (menjaga kesucian diri) itu lebih baik bagi mereka.” (An-Nuur: 60).

    Ia (Hafshah binti Sirin) kemudian berkata: “Lanjutan ayat itu adalah penetapan syari’at hijab (bagi wanita tua seperti aku)”. (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi)[13] 

Alhamdulillah, semoga nasihat ini dapat menjadi kebaikan untuk kalian wahai Saudariku Muslimah…

    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَلاً مُّبِينًا 

    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, (dengan) sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan. 

    وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيْلَةٌ

    كَمَا أَنَّ عَيْنَ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَا                   

    Mata yang penuh ridha akan terpejam dari segala aib yang ia lihat

    Sedangkan mata yang penuh kebencian yang ia lihat hanyalah keburukan.

نَظَرُوْا بِعَيْنِ عَدَاوَةٍ لَوْ أَنَّهَا

عَيْنُ الرِّضَا لاَسْتَحْسَنُوْا مَااسْتَقْبَحُوْا      

Mereka melihat dengan mata permusuhan, Kalau saja mereka melihat dengan mata keridhoan, tentu mereka akan menganggap baik apa yang tadinya mereka anggap buruk.

    كُلُّ الْحَوَادِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ النَّظَرِ

    وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ        

    Segala malapetaka yang terjadi, berhulu dari sebuah pandangan mata,

    Seluruh azab di Neraka, berawal dari urusan kecil yang tidak terduga.

اَللَّهُمَّ اغْفِرلِي ذَ نْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجُلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَ نِيَتَهُ وَسِرَّهُ 

“Ya Allah, ampunilah semua dosaku, dosa yang kecil dan yang besar, yang pertama maupun yang terakhir dan yang nampak maupun yang samar.” (HR. Muslim)[14]

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis: Al-Akh Abu Abdillah Fikri hafizhahullah


Catatan Kaki:

[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu.

[2] Fitnah wanita maksudnya adalah godaan dan cobaan yang ditimbulkan oleh wanita, khususnya terhadap laki-laki (ed).

[3] HR. Bukhari 5096, Muslim 2740, At-Tirmidzi 2780, dan beliau berkata: “Hadits hasan shahih.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah 3998 dan Al-Imam Al-Mizzi juga menisbahkannya kepada An-Nasa’i.

[4] Al-Imam Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata:

( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء

“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi, 4/283] (ed).

[5] HR. At-Tirmidzi 1173, Al-Imam As-Suyuti rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya Ad-Durrul Mantsur 6/600 bahwa hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, dan Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih.” Lihat Misykatul Mashabih dengan tahqiq beliau no. 3109.

[6] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lafaz ini menurut Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

[7] HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al-Isti’ab, dan hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir dalam komentarnya terhadap Al-Muhalla.

[8] HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu.

[9] HR. Muslim no. 440, An-Nasa’i 2/93, Abu Daud no. 678, At-Tirmidzi no. 224, dan ia berkata: “Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini no. 1000.

Faidah: Berkata Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim: “Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. Yang dimaksud dengan ‘jeleknya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar’i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka) dan semisalnya. Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.”

[10] HR. Al-Bukhari no. 869 dan Muslim no. 445.

[11] HR. Ahmad IV/30, Abu Dawud dan Ibnul Jarud no. 418, serta Al-Baihaqi dengan sanad hasan lihat Al-Irwa’ 1023 dan 1024

[12] HR. Al-Hakim I/454 dan ia mengatakan: “Ini adalah hadits shahih menurut syarat Syaikhani.” Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi dengan syarat Muslim saja, dan hadits ini diriwayatkan juga oleh Malik I/305 dari Fathimah binti Al-Mundzir.

[13] Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, VII/93 dan isnadnya dikatakan shahih oleh Asy-Syaikh Al-Albani. Lihat kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah Fil Kitabi Was Sunnah.

[14] HR. Muslim no. 483



No comments:

Post a Comment